Oleh : Faizah Rukmini,. S.Pd
Keluarga merupakan benteng terakhir pertahanan muslim maupun non muslim dari kerusakan dan kehancuran generasi saat ini .Keluarga memiliki peran vital dalam menopang suatu peradaban dan kelanjutan kehidupan manusia. Rusaknya keharmonisan keluarga menunjukkan kondisi suatu bangsa.
Realitas tak bisa di pungkiri saat ini permasalahan perpisahan suami istri ini semakin berkembang dan terjadi peningkatan jumlah ditiap tahunnya.
Anwar Saadi, selaku Kasubdit Kepenghuluan Direktorat Urais dan Binsyar Kementerian Agama membenarkan peningkatan tren perpisahan suami istri di negara ini. Berdasarkan data yang diperoleh sejak tahun 2009-2016, terlihat kenaikan angka perceraian mencapai 16 hingga 20 persen. Termaksud di Penajam Paser Utara Perceraian PNS mulai Januari hingga Desember 2016 tercatat 17 kasus, angka perceraian itu masih tergolong tinggi. (Media online).
Banyak hal yang menjadi faktor penyebab perpisahan suami istri, bukan hanya PNS tapi hampir merata diseluruh kalangan.
Sistem Pergaulan Masa Kini yang serba bebas , seorang pria bebas berinteraksi dengan wanita lain tanpa batasan. Merasuk nya pemikiran liberal ditengah keluarga, kebebasan berperilaku, bebas berpendapat meski harus mengabaikan keimanan. Persoalan Krisis Ekonomi akibat penerapan ekonomi kapitalis, semua aset bangsa dijual keasing, di privatisasi, Rendahnya taraf berfikir masyaratkat akibat pendidikan yang tidak menanamkan kurikulum berbasis Aqidah islam Kaffah.
Pendidikan Pra nikah tentu belum cukup, apalagi pendidikan pra nikah saat ini tidak memberikan penjelasan memyeluruh tentang bagaimana menyelesaikan persoalan keluarga, keuangan keluarga, hingga bagaimana mendidik generasi kelak. Pembentukan pribadi Islam yang berkepribadian Islam dan Bertingkah laku Islam tidak di fahamkan. Bergesernya Peran dan Tanggung Jawab Suami-Istri. Peran istri tidak lagi menjadi Ibu dan pendidik generasi tapi bergeser menjadi ibu pekerja pencari rupiah diluar yang rentan terhadap kemaksiatan, sementara Ayah yang telah membanting tulang pun belum tentu mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga, pendidikan, kesehatan, keamanan harus ditanggung masing-masing anggota keluarga. Tidak ada peran negara secara tuntas dalam menjamin kebutuhan dasar, tarif listrik naik, kesehatan di kapitalisasi di perjual belikan, pendidikan berbasis sekuler, hutang luar negeri. Negara pun tidak menuntaskan kemaksiatan, memelihara pornoaksi pornografi sosial media, hukum tidak menjakau pelaku zina dan yang lainnya. Negara telah abai dalam menjamin keharmonisan keluarga.
Pendidikan Pra nikah tentu belum cukup, apalagi pendidikan pra nikah saat ini tidak memberikan penjelasan memyeluruh tentang bagaimana menyelesaikan persoalan keluarga, keuangan keluarga, hingga bagaimana mendidik generasi kelak. Pembentukan pribadi Islam yang berkepribadian Islam dan Bertingkah laku Islam tidak di fahamkan. Bergesernya Peran dan Tanggung Jawab Suami-Istri. Peran istri tidak lagi menjadi Ibu dan pendidik generasi tapi bergeser menjadi ibu pekerja pencari rupiah diluar yang rentan terhadap kemaksiatan, sementara Ayah yang telah membanting tulang pun belum tentu mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga, pendidikan, kesehatan, keamanan harus ditanggung masing-masing anggota keluarga. Tidak ada peran negara secara tuntas dalam menjamin kebutuhan dasar, tarif listrik naik, kesehatan di kapitalisasi di perjual belikan, pendidikan berbasis sekuler, hutang luar negeri. Negara pun tidak menuntaskan kemaksiatan, memelihara pornoaksi pornografi sosial media, hukum tidak menjakau pelaku zina dan yang lainnya. Negara telah abai dalam menjamin keharmonisan keluarga.
Di jaman inilah yang kita kenal jaman sekuler, pemisahan agama dari kehidupan yang menimbulkan konflik diberbagai bidang hingga pada struktur terkecil masyarakat yakni Keluarga. Sekulerisme kapitalis telah mengancam kehidupan keluarga. Keluarga yang menjadi satu-satunya penyelamat kehidupan manusia kini didera kehancuran, broken home. Kecenderungan mengabaikan hukum-hukum Allah yang sejatinya menjaga dari kerusakan, termaksud dalam kehidupan rumah tangga diabaikan.
Allah telah memperingatkan kita dalam Al Quran akan kerusakan sosial yang terjadi di masyarakat akibat melalaikan syariat Islam. Tolok ukur dalam perbuatan bukan bersumber dari syariat islam, Wajib, Sunnah, mubah, makruh, haram dan halal dari Allah, tapi kebebasan (liberal-sekuler) tidak mau terikat aturan islam, standar materi dan eksistensi diri dihadapan manusia bukan dihadapan Allah.
Paradigma tentang menikah bukan sekedar hanya untuk mempertemukan laki-laki dan wanita namun pondasi bangunan pernikahan dalam islam adalah apa yang telah ditetapkan oleh Aqidah islam.
“Ya Tuhan kami, dan masukkanlah mereka kedalam Syurga Adn yang telah Englau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang sholeh diantara bapak-bapak mereka, istri-istri mereka
Dan keturunan mereka semua. Sesunguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Menikah bagian dari yang disyariatkan oleh Islam. Sebagai jalan bagi manusia untuk mewujudkan takwa kepada Allah, dalam mitsaqan ghalidzan, dari pernikahanlah seorang muslim tergerak membangun institusi mandiri, keluarga yang kelak akan melahirkan generasi keturunan manusia, ladang pahala bagi peran antara suami dan istri, yang telah diberikan tuntunan dalam kehidupan sehari-hari. Keluarga adalah Benteng yang telah dilindungi oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Islam telah mengizinkan perceraian, jika memang tidak lagi ditemukan jalan keluar. Namun Allah membencinya.
“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” TQS. Al Baqarah:227
Bagaimana islam memandang perpisahan antara suami dan Istri.
Pisahnya suami dengan istri dan terputusnya ikatan pernikahan di antara mereka di dalam istilah fiqh disebut furqoh(berpisah).
Furqoh sendiri -dalam fiqh Islam- ada lima jenis :
(1). Talak, dan ini sepenuhnya berada di tangan suami.
(2). Khul'u, dan ini berdasarkan tindakan istri
(3). Fasakh, dan ini berdasarkan keputusan Qadha(Peradilan).
(4). Infisakh, karena adanya Aqad Nikah yang bermasalah.
Dan, (5). Meninggalnya salah seorang pasangan dari suami istri tersebut
https://telegram.me/ngajifiqh
Pisahnya suami dengan istri dan terputusnya ikatan pernikahan di antara mereka di dalam istilah fiqh disebut furqoh(berpisah).
Furqoh sendiri -dalam fiqh Islam- ada lima jenis :
(1). Talak, dan ini sepenuhnya berada di tangan suami.
(2). Khul'u, dan ini berdasarkan tindakan istri
(3). Fasakh, dan ini berdasarkan keputusan Qadha(Peradilan).
(4). Infisakh, karena adanya Aqad Nikah yang bermasalah.
Dan, (5). Meninggalnya salah seorang pasangan dari suami istri tersebut
https://telegram.me/ngajifiqh
Islam sebagai agama politik dan spritual, telah sempurna mampu menyelesaikan persoalan perpisahan suami dan istri hingga ke sumber akar masalah perceraian.
Dalam kehidupan keluarga kewajiban dalam menjalankan tuntunan sejalan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Dengan penerapan islam kaffah dengan sistem pergaulan islam yang memberikan batasan interaksi wanita pria terikat pada hukum syariat, sistem ekonomi yang menjamin kebutuhan dasar dengan konsep kepemilikan yang diatur syariat, kesehatan, pendidikan berbasis aqidah Islam kaffah dan tatanan kehidupan lainnya sejalan dengan hukum Allah, sesuai dengan fitrah manusia, menenangkan jiwa dan sesuai dengan akal. Melindungi dan menjamin muslim maupun non muslim.
Sistem islam inilah yang mampu menjamin terjaganya keutuhan rumah tangga ditopang oleh pilar-pilar yakni individu yang bertakwa kepada Allah, control masyarakat yang sadar akan syariat islam dan berupaya berkontribusi untuk memperbaiki keadaan dengan sistem islam, hingga pilar Negara lah yang menjadi kekuatan utuhnya keluarga dengan penerapan kebijakan yang mensejaterakan tanpa abai terhadap hukum Allah.
Wallahu a’lam bi Showab
Komentar
Posting Komentar