Langsung ke konten utama

Menuntaskan Perceraian dengan Islam Kaffah

Oleh : Faizah Rukmini,. S.Pd

Keluarga merupakan benteng terakhir pertahanan muslim maupun non muslim dari kerusakan dan kehancuran generasi saat ini .Keluarga memiliki peran vital dalam menopang suatu peradaban dan kelanjutan kehidupan manusia. Rusaknya keharmonisan keluarga menunjukkan kondisi suatu bangsa. 

Realitas tak bisa di pungkiri saat ini permasalahan perpisahan suami istri ini semakin berkembang dan terjadi peningkatan jumlah ditiap tahunnya.
Anwar Saadi, selaku Kasubdit Kepenghuluan Direktorat Urais dan Binsyar Kementerian Agama membenarkan peningkatan tren perpisahan suami istri di negara ini. Berdasarkan data yang diperoleh sejak tahun 2009-2016, terlihat kenaikan angka perceraian mencapai 16 hingga 20 persen. Termaksud di Penajam Paser Utara Perceraian PNS mulai Januari hingga Desember 2016 tercatat 17 kasus, angka perceraian itu masih tergolong tinggi. (Media online).

Banyak hal yang menjadi faktor penyebab perpisahan suami istri, bukan hanya PNS tapi hampir merata  diseluruh kalangan.
Sistem Pergaulan Masa Kini yang serba bebas , seorang pria bebas berinteraksi dengan wanita lain tanpa batasan. Merasuk nya pemikiran liberal ditengah keluarga, kebebasan berperilaku, bebas berpendapat meski harus mengabaikan keimanan. Persoalan Krisis Ekonomi akibat penerapan ekonomi kapitalis, semua aset bangsa dijual keasing, di privatisasi, Rendahnya taraf berfikir masyaratkat akibat pendidikan yang tidak menanamkan kurikulum berbasis Aqidah islam Kaffah.

Pendidikan Pra nikah tentu belum cukup, apalagi pendidikan pra nikah saat ini tidak memberikan penjelasan memyeluruh tentang bagaimana menyelesaikan persoalan keluarga, keuangan keluarga, hingga bagaimana mendidik generasi kelak. Pembentukan pribadi Islam yang berkepribadian Islam dan Bertingkah laku Islam tidak di fahamkan. Bergesernya Peran dan Tanggung Jawab Suami-Istri. Peran istri tidak lagi menjadi Ibu dan pendidik generasi tapi bergeser menjadi ibu pekerja pencari rupiah diluar yang rentan terhadap kemaksiatan, sementara Ayah yang telah membanting tulang pun belum tentu mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga, pendidikan, kesehatan, keamanan harus ditanggung masing-masing anggota keluarga. Tidak ada peran negara secara tuntas dalam menjamin kebutuhan dasar, tarif listrik naik, kesehatan di kapitalisasi di perjual belikan, pendidikan berbasis sekuler, hutang luar negeri. Negara pun tidak menuntaskan kemaksiatan, memelihara pornoaksi pornografi sosial media, hukum tidak menjakau pelaku zina dan yang lainnya.  Negara telah abai dalam menjamin keharmonisan keluarga.

Di jaman inilah yang kita kenal jaman sekuler, pemisahan agama dari kehidupan yang menimbulkan konflik diberbagai bidang hingga pada struktur terkecil masyarakat yakni Keluarga. Sekulerisme kapitalis telah mengancam kehidupan keluarga. Keluarga yang menjadi satu-satunya penyelamat kehidupan manusia kini didera kehancuran, broken home. Kecenderungan mengabaikan hukum-hukum Allah yang sejatinya menjaga dari kerusakan, termaksud dalam kehidupan rumah tangga diabaikan.

Allah telah memperingatkan kita dalam Al Quran akan kerusakan sosial yang terjadi di masyarakat akibat melalaikan syariat Islam. Tolok ukur dalam perbuatan bukan bersumber dari syariat islam,  Wajib, Sunnah, mubah, makruh, haram dan halal dari Allah, tapi kebebasan (liberal-sekuler) tidak mau terikat aturan islam, standar materi dan eksistensi diri dihadapan manusia bukan dihadapan Allah.

Paradigma tentang menikah bukan sekedar hanya untuk mempertemukan laki-laki dan wanita namun pondasi bangunan pernikahan dalam islam adalah apa yang telah ditetapkan oleh Aqidah islam.
“Ya Tuhan kami, dan masukkanlah mereka kedalam Syurga Adn yang telah Englau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang sholeh diantara bapak-bapak mereka, istri-istri mereka
Dan keturunan mereka semua. Sesunguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Menikah bagian dari yang disyariatkan oleh Islam. Sebagai jalan bagi manusia untuk mewujudkan takwa kepada Allah, dalam mitsaqan ghalidzan,  dari pernikahanlah seorang muslim tergerak membangun institusi mandiri, keluarga yang kelak akan melahirkan generasi keturunan manusia, ladang pahala bagi peran antara suami dan istri, yang telah diberikan tuntunan dalam kehidupan sehari-hari.  Keluarga adalah Benteng yang telah dilindungi oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Islam telah mengizinkan perceraian, jika memang tidak lagi ditemukan jalan keluar.  Namun Allah membencinya.
“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” TQS. Al Baqarah:227
Bagaimana islam memandang perpisahan antara suami dan Istri.
Pisahnya suami dengan istri dan terputusnya ikatan pernikahan di antara mereka di dalam istilah fiqh disebut furqoh(berpisah).
Furqoh sendiri -dalam fiqh Islam-  ada lima jenis :
(1). Talak, dan ini sepenuhnya berada di tangan suami.
(2). Khul'u, dan ini berdasarkan tindakan istri
(3). Fasakh, dan ini berdasarkan keputusan Qadha(Peradilan).
(4). Infisakh, karena adanya Aqad Nikah yang bermasalah.
Dan, (5). Meninggalnya salah seorang pasangan dari suami istri tersebut
https://telegram.me/ngajifiqh
Islam sebagai agama politik dan spritual, telah sempurna mampu menyelesaikan persoalan perpisahan suami dan istri hingga ke sumber akar masalah perceraian. 

Dalam kehidupan keluarga kewajiban dalam menjalankan tuntunan sejalan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Dengan penerapan islam kaffah dengan sistem pergaulan islam yang memberikan batasan interaksi wanita pria terikat pada hukum syariat, sistem ekonomi yang menjamin kebutuhan dasar dengan konsep kepemilikan yang diatur syariat, kesehatan, pendidikan berbasis aqidah Islam kaffah dan tatanan kehidupan lainnya sejalan dengan hukum Allah, sesuai dengan fitrah manusia, menenangkan jiwa dan sesuai dengan akal. Melindungi dan menjamin muslim maupun non muslim. 

Sistem islam inilah yang mampu menjamin terjaganya keutuhan rumah tangga ditopang oleh pilar-pilar yakni individu yang bertakwa kepada Allah, control masyarakat yang  sadar akan syariat islam dan berupaya berkontribusi untuk memperbaiki keadaan dengan sistem islam, hingga pilar Negara lah yang menjadi kekuatan utuhnya keluarga dengan penerapan kebijakan yang mensejaterakan tanpa abai terhadap hukum Allah.

Wallahu a’lam bi Showab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. STN Gelar Tabligh Akbar, Mendatangkan Penceramah Kondang

Babulu - Ada sosok dai yang belakangan begitu dinanti kedatangannya, dai yang sebelumnya dikenal sebagai Ustad Gaul, kini menjelma jadi dai sejuta umat. Tidak lagi hanya kawasan timur dan tengah Pulau Jawa, tapi kini sudah merambah kawasan lain di luar Pulau Jawa. KH. Anwar Zahid dari Bojonegoro, Jawa Timur ini bukan kali pertama menginjak bumi Borneo Kabupaten Penajam Paser Utara, kehadiran Ustad gaul KH. Anwar Zahid kali ini di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk yang kesekian kali nya yaitu hari Rabu, 9/8/2017, Pukul 20:30 Wita. Ceramah-ceramahnya di youtube ditonton tidak hanya ribuan tapi hingga ratusan ribu, isi ceramahnya yang berisi, namun disampaikan dengan bahasa sederhana, lucu, dan merakyat. Singkat kata, dia jadi idola baru. PT STN atau Sukses Tani Nusasubur adalah sebuah perusahaan sawit anak perusahaan PT. Astra Agro yang beroperasi di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam rangka Tabligh Akbar, ...

KESEJAHTERAAN GURU DENGAN ZONASI GURU DAN P3K SOLUSIKAH?

Penulis: Desi Noviyanti (Guru Bimbingan dan konseling) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), belum berencana mengusulkan formasi perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sebagai pengganti pegawai honorer kepada pemerintah pusat.Hal ini disebabkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara belum mengusulkan formasi perekrutan P3K untuk tahap dua. Pendaftaran perekrutan pegawai pemerintah dangan perjanjian kerja tahap dua rencanannya dibuka April setelah pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2019. Pemkab PPU mewacanakan menyusun formulasi untuk P3K hal ini dilatar belakangin dengan terbitnya peraturan pemrintah (PP) No. 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K pada 22 November lalu, dan dalam pasal 4 dijelaskan setiap instansi pemerintahan wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan P3K berdasarkan analisis beban kerja. Namun alih-alih menjadi solusi, hal ini...

Torehkan Sejarah, Merah Putih Raksasa Berkibar di Pantai Corong

Penajam - Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda 28/10/2017 telah terjadi pemecahan Rekor Dunia RHR (Record Holders Republic) di Pantai Corong Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ribuan masyarakat Penajam Paser Utara tumpah ruah memadati Pantai Corong, bahkan mereka rela berjalan kaki hingga satu kilometer lebih demi menyaksikan momen bersejarah ini, karena posisi parkiran roda dua dan roda empat dikondisikan jauh dari lokasi pengibaran. Kibar bendera kebangsaan ini berukuran 1000m2 dengan ketinggian menara bambu 100 meter. Memecahkan rekor dunia sebelumnya di Kota Balikpapan dengan ketinggian menara bambu 70 meter. Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Penajam Paser Utara Sudirman mengatakan, hingga tadi malam Pukul 00.00 Wita ketinggian menara fix 100 meter, selama masa pengerjaan 18 hari. Tentunya banyak suka duka dalam persiapan ini. Alhamdulillah lelah adek-adek terbayarkan hari ini, kegiatan berjalan lancar," ujarnya di Pantai Corong Sabtu (...