Penajam Terkini - Sedikitnya 40 warga mendatangi Kantor Kelurahan Waru Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, pasalnya tuntutan warga agar segera dipenuhi tentang pemortalan akses jalan tani, Kamis, 25/4/2019.
Berujung 2 Kelompok Tani di Kelurahan Waru ini mendesak pihak Kelurahan agar merealisasikan tuntutan warga untuk pembuatan jalan usaha tani,. Dua kelompok tani dimaksud adalah Kelompok Tani Karya Usaha dan Karya Usaha Bersama masing-masing beralamat di RT 08 dan RT 027 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Mereka kesal karena tidak bisa mengeluarkan hasil panen akibat adanya penutupan jalan yang dilakukan oleh pemilik lahan.
Pihak Kelurahan Waru menanggapi permasalahan yang dikeluhkan oleh warga, sekitar pukul 09.00 Wita (25/4) pertemuan pun dilakukan bersama warga beserta anggota Kelompok Tani, tampak hadir Lurah Waru, Babinsa, Kanit Reskrim Polsek Waru, Bhabinkamtibmas, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) LPM Ketua Kelompok Tani, hadir pula UPTD.PU Kecamatan Waru.
Pembangunan atau pembuatan jalan usaha tani tersebut sangat dibutuhkan guna memperlancar aktivitas masyarakat dalam bertani. Sebab, jalan yang biasanya digunakan masyarakat cenderung menyulitkan, karena belum memiliki akses yang memadai ini poinnya, adapun soal penutupan jalan, tak perlu lagi dibahas, karena ada hikmah buat para petani dengan kejadian itu" kata Rakhmadi, Lurah Waru.
Dengan ukuran lebar tiga meter yang disepakati diharapkan mampu memenuhi kebutuhan yang ada, kemudian yang perlu dipahami dan jadi perhatian adalah pembebasan lahan berupa surat keterangan hibah dari pemilik lahan yang berdampak jalan tersebut.
"Hal itu harus dilakukannya, untuk memberikan fasilitas mobilisasi kepada masyarakat agar mudah dilalui, karena disampaikannya, jika fasilitas pertanian minim, maka jelas akan berdampak pada hasil panen nantinya. Untuk itu, kami bersama UPTD PU Kecamatan Waru, berusaha memenuhi kebutuhan kelompok tani yang ada," terangnya.
Dengan hasil pertemuan dan musyawarah, masyarakat setuju menghibahkan tanah untuk pembuatan jalan usaha tani yang baru, tinggal pelaksanaan dari pihak UPTD PU, beserta proses surat pernyataan hibah dari masing-masing pemilik lahan yang berdampak." Pungkasnya. (lr)
Berujung 2 Kelompok Tani di Kelurahan Waru ini mendesak pihak Kelurahan agar merealisasikan tuntutan warga untuk pembuatan jalan usaha tani,. Dua kelompok tani dimaksud adalah Kelompok Tani Karya Usaha dan Karya Usaha Bersama masing-masing beralamat di RT 08 dan RT 027 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Mereka kesal karena tidak bisa mengeluarkan hasil panen akibat adanya penutupan jalan yang dilakukan oleh pemilik lahan.
Pihak Kelurahan Waru menanggapi permasalahan yang dikeluhkan oleh warga, sekitar pukul 09.00 Wita (25/4) pertemuan pun dilakukan bersama warga beserta anggota Kelompok Tani, tampak hadir Lurah Waru, Babinsa, Kanit Reskrim Polsek Waru, Bhabinkamtibmas, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) LPM Ketua Kelompok Tani, hadir pula UPTD.PU Kecamatan Waru.
Pembangunan atau pembuatan jalan usaha tani tersebut sangat dibutuhkan guna memperlancar aktivitas masyarakat dalam bertani. Sebab, jalan yang biasanya digunakan masyarakat cenderung menyulitkan, karena belum memiliki akses yang memadai ini poinnya, adapun soal penutupan jalan, tak perlu lagi dibahas, karena ada hikmah buat para petani dengan kejadian itu" kata Rakhmadi, Lurah Waru.
Dengan ukuran lebar tiga meter yang disepakati diharapkan mampu memenuhi kebutuhan yang ada, kemudian yang perlu dipahami dan jadi perhatian adalah pembebasan lahan berupa surat keterangan hibah dari pemilik lahan yang berdampak jalan tersebut.
"Hal itu harus dilakukannya, untuk memberikan fasilitas mobilisasi kepada masyarakat agar mudah dilalui, karena disampaikannya, jika fasilitas pertanian minim, maka jelas akan berdampak pada hasil panen nantinya. Untuk itu, kami bersama UPTD PU Kecamatan Waru, berusaha memenuhi kebutuhan kelompok tani yang ada," terangnya.
Dengan hasil pertemuan dan musyawarah, masyarakat setuju menghibahkan tanah untuk pembuatan jalan usaha tani yang baru, tinggal pelaksanaan dari pihak UPTD PU, beserta proses surat pernyataan hibah dari masing-masing pemilik lahan yang berdampak." Pungkasnya. (lr)
Hallo bro ..
BalasHapus