Oleh : Murni Arpani (Admin Suara Muslimah PPU)
Sebelum menutup tahun ini, masyarakat Penajam Paser Utara diharapkan mau ikut berpartisipasi mengawasi kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) kedepannya. Pasalnya, sepanjang tahun 2017, sudah terciduk tiga orang oknum PNS tersandung kasus narkoba.
Pertama, Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, meringkus oknum pegawai negeri sipil di Kantor Pemadam Kebakaran Badan Penanggulanggan Bencana Daerah saat menggunakan narkoba jenis sabu. Ia tertangkap tangan bersama seorang bandar pengedar dan ditemukan 15 poket sabu seberat 7,64 gram, dua timbangan, buku rekapan penjualan sabu, pembungkus plastik bening kecil serta bong atau alat isap sabu dan barang bukti lainnya pada pertengahan Maret lalu.
Kedua, seorang oknum PNS di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten PPU berinisial YLH(35) diamankan Satreskoba Polres PPU, karena dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersangka berlangsung pada bulan April 2017 lalu, di Jl. Gusung Km. 4 Kecamatan Penajam dengan menyita dua paket sabu-sabu seberat 0,84 gram, satu unit sepeda motor nomor polisi KT 3423 VM, satu sekop kecil dari sedotan plastik, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Ketiga, akhir September kemarin, Anggota Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara berstatus PNS dengan inisial MMS (35 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 5,16 gram, satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp200.000 diduga hasil penjualan sabu-sabu, serta barang bukti lainnya. Peringkusan terjadi pada Kamis (21/9) malam sekitar pukul 20.30 Wita di kediamannya di Jalan Unocal RT 014 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
Kepala Sub Bidang Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Iwan Darmawan SH., meyampaikan bahwa oknum PNS yang ditangkap pihak kepolisian karena menyimpan sabu-sabu sudah ditangani Pemda.
Penanganan oknum PNS yang bermasalah dengan hukum sudah tentu akan diproses oleh BKPP. Oknum PNS yang terlibat penyalahgunaan dan pengedaran narkoba maka ia akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara sebagai PNS. "Kita lihat lagi berapa lama vonis hukuman dari hakim," ujarnya saat ditemui Suara Muslimah PPU di Korpri, Minggu (17/12).
Apabila PNS melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman dibawah dua tahun maka tidak diberhentikan. Berdasarkan aturan sipil negara, oknum dapat kembali bekerja namun mendapat penurunan pangkat. Adapun jika oknum kembali melanggar setelah bebas, maka ia akan diberlakukan sanksi disiplin. Jika oknum melanggar dan dipidana lebih dari dua tahun, maka secara otomatis akan diberhentikan secara tidak hormat. Sanksi dari Pemda tergantung pada tingkat pelanggaran, kesalahan, dan keputusan hakim di pengadilan.
Sebenarnya, upaya pencegahan sudah dilakukan Pemda. Saat awal masuk CPNS sudah dilakukan tes urin ke BNN dan sebagainya. Gencar mengadakan edukasi bahayanya narkoba ke sekolah-sekolah dan masyarakat sekitar. Sayangnya, Iwan Darmawan menilai upaya sosialisasi tersebut kurang tepat sasaran dan belum sepenuhnya optimal.
Pendapat beliau, salah satu mata rantai faktor pelanggaran oknum PNS ini ialah life style atau gaya hidup. Narkotika itu gaya hidup dunia malam. Berawal dari ngumpul-ngumpul, coba-coba, kemudian ikut-ikut dan kecanduan. Ada kejahatan berantai yang pengaruhnya luar biasa berdampak buruk.
Iwan Darmawan berharap Pemda segera menerbitkan Perda Syariah untuk menegakkan aturan. Kepada rekan sesama PNS, beliau menuturkan bahwa menjadi pegawai negeri sipil adalah anugerah, mengimbau PNS agar memanfaatkan pekerjaan sesuai dengan jalur, tugas dan poksinya. Selanjutnya, menjadi tugas masyarakat untuk senantiasa mengawasi profesionalitas pegawai. Segera laporkan kalau menemukan aparat yang menyimpang aturan.
Suara Muslimah PPU pun menghimpun komentar masyarakat yang bernada miring. Oknum pejabat daerah yang seharusnya mampu memberi contoh positif justru terlibat penggunaan dan pengedaran barang haram. Kalau aparatnya sudah mulai menyimpang, lantas kepada siapa lagi masyarakat akan percaya.
Dengan demikian, pamungkasnya, masyarakat menginginkan Pemerintah Daerah segera memberlakukan aturan hukum tegas. Perda Syariah merupakan solusi mencegah dan mampu memberi efek jera, baik untuk pegawai maupun masyarakat menyeluruh.(adm)

Komentar
Posting Komentar