Langsung ke konten utama

Lindungi Generasi Dari Prostitusi

Oleh : Faizah Rukmini, S.Pd
(Member Akademi Menulis Kreatif)

Heboh! Sejak tersiarnya prostitusi  artis yang dilakonkan VA beserta beberapa rekannya. Bukan baru sekali, namun  prostitusi (pelacuran) ini bak bola salju, semakin membesar, menyebar hingga kini telah melanda berbagai kalangan tua-muda.

Sangat miris dan mengerikan. Aktifitas haram ini, kini menjadi sumber penghasilan bagi kaum hawa. Kenyataan bahwa prostitusi, praktek perzinahan dengan menjual diri, menagih bayaran.  Naudzubillahimindzalik.
Dalam sistem demokrasi, prostitusi bebas berseliweran. Tidak dipungkiri landasan kehidupannya pemisahan agama dalam kehidupan (sekuler). Maka aturan kehidupannya pun berjalan bebas (liberal), bebas dalam pergaulan, bebas dalam bereprilaku, termaksud kebebasan dalam ranah seksual. Bebas diperjual belikan. Hukum yang berlaku sangat tumpul bagi para pelaku perzinahan. Penguasa pun tak berani menghilangkan Ladang-ladang sumber perzinahan, seperti Miras, Pornografi pornoaksi dibiarkan merajalela.
Semakin derasnya proostitusi membahayalan dan mengancam kehidupan generasi. Efek yang ditimbulkan mampu membahayakan kehidupan generasi. Meningkatnya paparan penyakit kelamin, seperti HIV/AIDS, sangat wajar. Kehidupan generasi diwarnai kerusakan, narkoba, pergaulan bebas, aborsi, bunuh diri, kriminal dan lainnya. Lebih dari itu bahwa bahaya laten prostitusi adalah perbuatan dosa. Jika Penguasa tidak menyelesaikan problem ini sungguh kedzaliman yang nyata.
Rosulullah ﷺ bersabda :
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ.
"Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri."
(Hadits Riwayat al-Hakim dalam al-Mustadrok, al-Baihaqi Syu'ab al-îmân, dan ath-Thobaroni dalam Mu'jam al-Kabîr)
Bagaimana Islam melindungi generasi dari Prostitusi?
Pertama: Islam memandang bahwa praktek prostitusi adalah haram. Sehingga mendekatinya saja perbuatan keji dan terlarang.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
(QS al-Isro' [17] : 32)
Dengan ketetapan hukum dari Allah Swt atas prostitusi ini maka setiap hal-hal yang menghantarkan pada perzinahan menjadi haram dan terlarang. Islam akan menghapuskan segala bentuk sumber-sumber yang memicu terjadinya prostitusi. Islam akan menutup segala praktek ponrografi dan pornoaksi, tayangan media yang menimbulkan syahwat, dan menjaga pergaulan ditengah masyarakat dengan Islam.
Ke Dua: Membangun kesadaran Islam ditengah Ummat. Dimulai dari Kesadaran individual dibangun dengan ketakwaan individu. Individu yang beriman dan taat kepada Aturan Allah. Menjadikan seluruh perbuatan terikat kepada hukum Allah Swt serta menjauhi segala bentuk kemaksiatan. Begitupun keluarga memiliki peran penting dalam melindungi generasi. Kesadaran Keluarga dibangun dengan visi misi sukses dunia akhirat sehingga setiap anggota keluarga menjalankan perannya, utamanya peran Ayah dan Ibu dalam mendidik generasi berbingkai Aqidah Islam.

Di Tataran masyarakat. Kesadaran Masyarakat dibangun dengan Kontrol masyarakat, aktifitas amar makruf ditengah masyarakat harus dibangun dengan mengembalikan penerapan hukim Islam secara totalitas. Sehingga Masyarakat lebih peka dengan kondisi terlebih saat hukum Allah diabaikan dan tidak abai saat kemaksiatan merajalela.
Ke Tiga: Penerapan sistem sanksi yang berefek jera terhadap pelaku kemaksiatan. Dalam Islam hukuman bagi pelaku yang telah terbukti berzina akan di sanksi tanpa adanya kompromi. Pelaku zina yang berstatus perjaka atau perawan (ghayru muhshan) dikenai hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Pelaku zina yang berstatus suami atau istri, janda atau duda, dijatuhi sanksi rajam. (Nizhâm al-’Uqûbât fî al-Islâm). Begitu kerasnya larangan Allah terhadap perbuatan zina. Hingga
Allah Swt berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)”. [An-Nûr/24:2].
Dengan penerapan sanksi ini tentulah tidak akan ada yang berani (efek jera) mendekati perzinahan. Tentu dengan landasan keimanan kepada Allah swt.
Ke Empat. Penerapan Syariat Islam secara kaffah. Dalam berbagai bidang Aqidah Islam wajib menjadi landasan. Sistem Pendidikan yang bervisi melahirkan kepribadian Islam, Sistem politik yang kuat mencegah segala impor budaya barat / asing, hedonisme materialisme yang merusak generasi. Sistem ekonomi yang menjamin terpenuhinya segala kebutuhan Ummat dengan jalan yang halal. Sistem pergaulan antara laki-laki dan wanita akan dijaga. Begitu pun  sistem kesehatan, sanksi dan lainnya.
Perlindungan generasi dari prostitusi tentulah harus didukung oleh sistem yang menjadikan Hukum Allah swt sebagai aturan kehidupan yakni syariat Islam Kaffah. Dengan satu kepemimpinan yang paripurna menerapkan Islam secara totalitas yakni Khilafah Islamiyah. Khilafahlah model terbaik yang mampu melindungi generasi dari prostitusi. Penerapan hukim islam kaffah oleh negara ini semata-mata ingin meraih keberkahan dan keridhoan Allah swt. Sebagai penutup Firman Allah Swt:
وأن احكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع أهواءهم واحذرهم أن يفتنوك عن بعض ما أنزل الله إليك ، فإن تولوا فاعلم أنما يريد الله أن يصيبهم ببعض ذنوبهم ، و إن كثيرا من الناس لفسقون
Artinya: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak untuk menimpakan musibah atas mereka karena sebagian dosa-dosa mereka. Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.”( QS. Al Maidah: 49)
Wallahu a'lam bis shawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. STN Gelar Tabligh Akbar, Mendatangkan Penceramah Kondang

Babulu - Ada sosok dai yang belakangan begitu dinanti kedatangannya, dai yang sebelumnya dikenal sebagai Ustad Gaul, kini menjelma jadi dai sejuta umat. Tidak lagi hanya kawasan timur dan tengah Pulau Jawa, tapi kini sudah merambah kawasan lain di luar Pulau Jawa. KH. Anwar Zahid dari Bojonegoro, Jawa Timur ini bukan kali pertama menginjak bumi Borneo Kabupaten Penajam Paser Utara, kehadiran Ustad gaul KH. Anwar Zahid kali ini di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk yang kesekian kali nya yaitu hari Rabu, 9/8/2017, Pukul 20:30 Wita. Ceramah-ceramahnya di youtube ditonton tidak hanya ribuan tapi hingga ratusan ribu, isi ceramahnya yang berisi, namun disampaikan dengan bahasa sederhana, lucu, dan merakyat. Singkat kata, dia jadi idola baru. PT STN atau Sukses Tani Nusasubur adalah sebuah perusahaan sawit anak perusahaan PT. Astra Agro yang beroperasi di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam rangka Tabligh Akbar, ...

KESEJAHTERAAN GURU DENGAN ZONASI GURU DAN P3K SOLUSIKAH?

Penulis: Desi Noviyanti (Guru Bimbingan dan konseling) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), belum berencana mengusulkan formasi perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sebagai pengganti pegawai honorer kepada pemerintah pusat.Hal ini disebabkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara belum mengusulkan formasi perekrutan P3K untuk tahap dua. Pendaftaran perekrutan pegawai pemerintah dangan perjanjian kerja tahap dua rencanannya dibuka April setelah pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2019. Pemkab PPU mewacanakan menyusun formulasi untuk P3K hal ini dilatar belakangin dengan terbitnya peraturan pemrintah (PP) No. 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K pada 22 November lalu, dan dalam pasal 4 dijelaskan setiap instansi pemerintahan wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan P3K berdasarkan analisis beban kerja. Namun alih-alih menjadi solusi, hal ini...

Torehkan Sejarah, Merah Putih Raksasa Berkibar di Pantai Corong

Penajam - Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda 28/10/2017 telah terjadi pemecahan Rekor Dunia RHR (Record Holders Republic) di Pantai Corong Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ribuan masyarakat Penajam Paser Utara tumpah ruah memadati Pantai Corong, bahkan mereka rela berjalan kaki hingga satu kilometer lebih demi menyaksikan momen bersejarah ini, karena posisi parkiran roda dua dan roda empat dikondisikan jauh dari lokasi pengibaran. Kibar bendera kebangsaan ini berukuran 1000m2 dengan ketinggian menara bambu 100 meter. Memecahkan rekor dunia sebelumnya di Kota Balikpapan dengan ketinggian menara bambu 70 meter. Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Penajam Paser Utara Sudirman mengatakan, hingga tadi malam Pukul 00.00 Wita ketinggian menara fix 100 meter, selama masa pengerjaan 18 hari. Tentunya banyak suka duka dalam persiapan ini. Alhamdulillah lelah adek-adek terbayarkan hari ini, kegiatan berjalan lancar," ujarnya di Pantai Corong Sabtu (...