Oleh : Faizah Rukmini, S.Pd
(Member Akademi Menulis Kreatif)
Heboh! Sejak tersiarnya prostitusi artis yang dilakonkan VA beserta beberapa rekannya. Bukan baru sekali, namun prostitusi (pelacuran) ini bak bola salju, semakin membesar, menyebar hingga kini telah melanda berbagai kalangan tua-muda.
Sangat miris dan mengerikan. Aktifitas haram ini, kini menjadi sumber penghasilan bagi kaum hawa. Kenyataan bahwa prostitusi, praktek perzinahan dengan menjual diri, menagih bayaran. Naudzubillahimindzalik.
Dalam sistem demokrasi, prostitusi bebas berseliweran. Tidak dipungkiri landasan kehidupannya pemisahan agama dalam kehidupan (sekuler). Maka aturan kehidupannya pun berjalan bebas (liberal), bebas dalam pergaulan, bebas dalam bereprilaku, termaksud kebebasan dalam ranah seksual. Bebas diperjual belikan. Hukum yang berlaku sangat tumpul bagi para pelaku perzinahan. Penguasa pun tak berani menghilangkan Ladang-ladang sumber perzinahan, seperti Miras, Pornografi pornoaksi dibiarkan merajalela.
Semakin derasnya proostitusi membahayalan dan mengancam kehidupan generasi. Efek yang ditimbulkan mampu membahayakan kehidupan generasi. Meningkatnya paparan penyakit kelamin, seperti HIV/AIDS, sangat wajar. Kehidupan generasi diwarnai kerusakan, narkoba, pergaulan bebas, aborsi, bunuh diri, kriminal dan lainnya. Lebih dari itu bahwa bahaya laten prostitusi adalah perbuatan dosa. Jika Penguasa tidak menyelesaikan problem ini sungguh kedzaliman yang nyata.
Rosulullah ﷺ bersabda :
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ.
"Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri."
(Hadits Riwayat al-Hakim dalam al-Mustadrok, al-Baihaqi Syu'ab al-îmân, dan ath-Thobaroni dalam Mu'jam al-Kabîr)
Bagaimana Islam melindungi generasi dari Prostitusi?
Pertama: Islam memandang bahwa praktek prostitusi adalah haram. Sehingga mendekatinya saja perbuatan keji dan terlarang.
﷽
﷽
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
(QS al-Isro' [17] : 32)
(QS al-Isro' [17] : 32)
Dengan ketetapan hukum dari Allah Swt atas prostitusi ini maka setiap hal-hal yang menghantarkan pada perzinahan menjadi haram dan terlarang. Islam akan menghapuskan segala bentuk sumber-sumber yang memicu terjadinya prostitusi. Islam akan menutup segala praktek ponrografi dan pornoaksi, tayangan media yang menimbulkan syahwat, dan menjaga pergaulan ditengah masyarakat dengan Islam.
Ke Dua: Membangun kesadaran Islam ditengah Ummat. Dimulai dari Kesadaran individual dibangun dengan ketakwaan individu. Individu yang beriman dan taat kepada Aturan Allah. Menjadikan seluruh perbuatan terikat kepada hukum Allah Swt serta menjauhi segala bentuk kemaksiatan. Begitupun keluarga memiliki peran penting dalam melindungi generasi. Kesadaran Keluarga dibangun dengan visi misi sukses dunia akhirat sehingga setiap anggota keluarga menjalankan perannya, utamanya peran Ayah dan Ibu dalam mendidik generasi berbingkai Aqidah Islam.
Di Tataran masyarakat. Kesadaran Masyarakat dibangun dengan Kontrol masyarakat, aktifitas amar makruf ditengah masyarakat harus dibangun dengan mengembalikan penerapan hukim Islam secara totalitas. Sehingga Masyarakat lebih peka dengan kondisi terlebih saat hukum Allah diabaikan dan tidak abai saat kemaksiatan merajalela.
Ke Tiga: Penerapan sistem sanksi yang berefek jera terhadap pelaku kemaksiatan. Dalam Islam hukuman bagi pelaku yang telah terbukti berzina akan di sanksi tanpa adanya kompromi. Pelaku zina yang berstatus perjaka atau perawan (ghayru muhshan) dikenai hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Pelaku zina yang berstatus suami atau istri, janda atau duda, dijatuhi sanksi rajam. (Nizhâm al-’Uqûbât fî al-Islâm). Begitu kerasnya larangan Allah terhadap perbuatan zina. Hingga
Allah Swt berfirman:
Allah Swt berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)”. [An-Nûr/24:2].
Dengan penerapan sanksi ini tentulah tidak akan ada yang berani (efek jera) mendekati perzinahan. Tentu dengan landasan keimanan kepada Allah swt.
Ke Empat. Penerapan Syariat Islam secara kaffah. Dalam berbagai bidang Aqidah Islam wajib menjadi landasan. Sistem Pendidikan yang bervisi melahirkan kepribadian Islam, Sistem politik yang kuat mencegah segala impor budaya barat / asing, hedonisme materialisme yang merusak generasi. Sistem ekonomi yang menjamin terpenuhinya segala kebutuhan Ummat dengan jalan yang halal. Sistem pergaulan antara laki-laki dan wanita akan dijaga. Begitu pun sistem kesehatan, sanksi dan lainnya.
Perlindungan generasi dari prostitusi tentulah harus didukung oleh sistem yang menjadikan Hukum Allah swt sebagai aturan kehidupan yakni syariat Islam Kaffah. Dengan satu kepemimpinan yang paripurna menerapkan Islam secara totalitas yakni Khilafah Islamiyah. Khilafahlah model terbaik yang mampu melindungi generasi dari prostitusi. Penerapan hukim islam kaffah oleh negara ini semata-mata ingin meraih keberkahan dan keridhoan Allah swt. Sebagai penutup Firman Allah Swt:
وأن احكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع أهواءهم واحذرهم أن يفتنوك عن بعض ما أنزل الله إليك ، فإن تولوا فاعلم أنما يريد الله أن يصيبهم ببعض ذنوبهم ، و إن كثيرا من الناس لفسقون
Artinya: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak untuk menimpakan musibah atas mereka karena sebagian dosa-dosa mereka. Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.”( QS. Al Maidah: 49)
Wallahu a'lam bis shawab
Komentar
Posting Komentar