Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Senin (10/4) menggelar rapat hearing dengan beberapa perusahaan yang ada di Kecamatan Waru bertempat di gedung serba guna Desa Bangun Mulya pagi tadi.
Rapat yang di pimpin Kepala Desa dan di hadiri Camat Waru beserta staf serta undangan perwakilan Kelurahan Waru. Rapat di gagas oleh BPD Desa Bangun Mulya juga dihadiri oleh perwakilan Managemen Perusahan PT. Waru Kaltim Plantation (WKP), PT. Labangka Mitra Sejati (LMS) dan PT. Fajar Surya Swadaya (FSS), membahas penggunaan jalan lintasan yang ada di Desa Bangun Mulya dan Kelurahan Waru.
Ketua BPD Desa Bangun Mulya, Sumiati menjelaskan saat usai hearing jika
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dimana BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa yang bersangkutan jadi BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Kami selaku BPD hanya menindak lanjuti aspirasi masyarakat terkait pertangung jawaban ke 3 perusahaan dalam penggunaan lintas jalan yang kita ketahui bahwa jalan ini milik daerah bukan jalan koridor atau houling perusahaan," tutur nya.
Pada intinya masyarakat ini simpel kok yang penting jalan ini tidak rusak,kalau rusak bagaimana? Kan itu saja yang kami tuntut, jadi inilah alasan kami mengundang 3 perusahaan yang ada, meskipun belum ada titik terang dalam satu kesepakatan minimal kita sudah bertindak terlebih dahulu," tambah nya.
Rapat hearing di lanjut pada Hari Senin ( 17/4 ) mendatang di karenakan perwakilan perusahaan yang hadir perlu mendiskusikan dengan pihak pimpinan managemen mereka.
Camat Waru Suminto dalam sambutan nya mengharapkan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah, terkait pemberdayaan-pemberdayaan yang di lakukan oleh perusahaan.
Dalam kesempatan itu pula Suminto mengintruksikan agar melakukan pelaporan apa saja Corporate Social Responsibility (CSR) yang di berikan selama ini.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility(CSR) adalah suatu konsep bahwa perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan PT/Perusahaan, tidak kalah penting dengan masyarakat sekitar," tegas nya.(lr)
Rapat yang di pimpin Kepala Desa dan di hadiri Camat Waru beserta staf serta undangan perwakilan Kelurahan Waru. Rapat di gagas oleh BPD Desa Bangun Mulya juga dihadiri oleh perwakilan Managemen Perusahan PT. Waru Kaltim Plantation (WKP), PT. Labangka Mitra Sejati (LMS) dan PT. Fajar Surya Swadaya (FSS), membahas penggunaan jalan lintasan yang ada di Desa Bangun Mulya dan Kelurahan Waru.
Ketua BPD Desa Bangun Mulya, Sumiati menjelaskan saat usai hearing jika
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dimana BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa yang bersangkutan jadi BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Kami selaku BPD hanya menindak lanjuti aspirasi masyarakat terkait pertangung jawaban ke 3 perusahaan dalam penggunaan lintas jalan yang kita ketahui bahwa jalan ini milik daerah bukan jalan koridor atau houling perusahaan," tutur nya.
Pada intinya masyarakat ini simpel kok yang penting jalan ini tidak rusak,kalau rusak bagaimana? Kan itu saja yang kami tuntut, jadi inilah alasan kami mengundang 3 perusahaan yang ada, meskipun belum ada titik terang dalam satu kesepakatan minimal kita sudah bertindak terlebih dahulu," tambah nya.
Rapat hearing di lanjut pada Hari Senin ( 17/4 ) mendatang di karenakan perwakilan perusahaan yang hadir perlu mendiskusikan dengan pihak pimpinan managemen mereka.
Camat Waru Suminto dalam sambutan nya mengharapkan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah, terkait pemberdayaan-pemberdayaan yang di lakukan oleh perusahaan.
Dalam kesempatan itu pula Suminto mengintruksikan agar melakukan pelaporan apa saja Corporate Social Responsibility (CSR) yang di berikan selama ini.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility(CSR) adalah suatu konsep bahwa perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan PT/Perusahaan, tidak kalah penting dengan masyarakat sekitar," tegas nya.(lr)
Komentar
Posting Komentar