Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 21 Tahun 2012,Pasal 6 Ayat 3 : Pembentukan Rukun Tetangga (RT) Paling sedikit 50 kepala keluarga (KK) untuk Desa,75 kepala keluarga (KK) untuk Kelurahan.
Selasa (11/4) Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, Zulfahmi Ahmad Shabraniti,S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya, membenarkan sebenarnya sejak tahun 2015 lalu Pemerintah Kelurahan Waru sudah mengajukan ke Pemkab PPU, namun baru terealisasi tahun ini". Jelasnya.
"Sebenarnya bukan mengacu ke PERDA itu saja tetapi berdasar penjaringan dari usulan Ketua RT yang ada di Kelurahan Waru sendiri, tahun ini sudah ada 2 RT yang dimekarkan RT 01,RT 07, saat pendataan Jumat (14/4) di RT 013 yang bakal di mekarkan, sehingga total keseluruhan ada 30 RT untuk di Kelurahan Waru," ujar nya.
Zulfahmi mengatakan dengan di perkecilnya jumlah Kepala Keluarga (KK) di masing-masing RT tujuannya agar bisa memaksimalkan tugas dan fungsi Ketua RT untuk membantu, penyambung aspirasi masyarakat ke Pemerintah Kelurahan.
Tidak menutup kemungkinan dengan cepatnya pertumbuhan populasi masyarakat pemekaran ini bisa berlanjut, setelah dari RT 30 yang di rencanakan Jumat mendatang, masih ada beberapa RT yang jumlah Kepala Keluarga KK di atas 100 Kepala Keluarga (KK)," tambah nya.(lr)
Selasa (11/4) Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, Zulfahmi Ahmad Shabraniti,S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya, membenarkan sebenarnya sejak tahun 2015 lalu Pemerintah Kelurahan Waru sudah mengajukan ke Pemkab PPU, namun baru terealisasi tahun ini". Jelasnya.
"Sebenarnya bukan mengacu ke PERDA itu saja tetapi berdasar penjaringan dari usulan Ketua RT yang ada di Kelurahan Waru sendiri, tahun ini sudah ada 2 RT yang dimekarkan RT 01,RT 07, saat pendataan Jumat (14/4) di RT 013 yang bakal di mekarkan, sehingga total keseluruhan ada 30 RT untuk di Kelurahan Waru," ujar nya.
Zulfahmi mengatakan dengan di perkecilnya jumlah Kepala Keluarga (KK) di masing-masing RT tujuannya agar bisa memaksimalkan tugas dan fungsi Ketua RT untuk membantu, penyambung aspirasi masyarakat ke Pemerintah Kelurahan.
Tidak menutup kemungkinan dengan cepatnya pertumbuhan populasi masyarakat pemekaran ini bisa berlanjut, setelah dari RT 30 yang di rencanakan Jumat mendatang, masih ada beberapa RT yang jumlah Kepala Keluarga KK di atas 100 Kepala Keluarga (KK)," tambah nya.(lr)
Komentar
Posting Komentar