Langsung ke konten utama

TKA Marak, Pengangguran Meningkat

Oleh: Fath Astri Damayanti, S.Si (Pemerhati Lingkungan dan Politik)

Dari tahun ke tahun, keterlibatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah perusahaan yang beroperasi di Berau, tak pernah sepi, meski jumlahnya menurun tapi tidak terlalu signifikan. Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II, Tanjung Redeb, Oky Pergiwa mengatakan, pada tahun 2017, Imigrasi Tanjung Redeb yang secara administrasi kala itu juga masih membawahi Keimigrasian Kabupaten Bulungan, mencatat sebanyak 109 TKA yang bekerja di Berau dan Bulungan. Kehadiran TKA tersebut dari berbagai Negara, mayoritas pekerja asal Malaysia yang mencapai 49 orang. Sementara pada 2018 lalu, Bulungan tidak lagi di bawah administrasi Imigrasi Tanjung Redeb. Jumlah TKA di Berau tahun 2018 mencapai 64 orang. Hingga Februari 2019, jumlah TKA di Berau mencapai 61 orang yang bekerja di 10 perusahaan kelapa sawit dan batu bara, perusahaan pengelola pariwisata, serta 1 TKA pekerja pembangunan Mushala (procal.co, 14/3/2019).
Sebelumnya di tanggal 26 Maret 2018 lalu Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi sehingga perlu ada pengaturan terkait perizinan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Melalui Perpres ini masuknya dan perizinan untuk tenaga kerja asing dipermudah dan lebih sederhana, bahkan Presiden meminta dijalankan lebih cepat dan berbasis online. Kemudahan izin masuk bagi TKA di tengah beratnya problem ekonomi termasuk pengangguran yang merajalela menunjukkan ketidakberpihakan penguasa pada hak-hak rakyat. Berlakunya  Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi celah bagi TKA berbondong-bondong masuk ke Indonesia, ditambah lagi dengan adanya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini yang membebaskan keluar masuknya TKA, tentu ini akan menjadi polemik bagi tenaga kerja lokal. Bukan hanya berdampak pada persaingan tidak sehat, tetapi termasuk ketimpangan hak-hak TKA dan pekerja lokal. Gaji yang berbeda dimana TKA mendapat gaji yang lebih tinggi dari pekerja lokal meskipun posisinya sama, apalagi ketika kualitas sumber daya manusia dari luar lebih mumpuni dan mempunyai skill. Hal ini akan memunculkan kecemburuan sosial bagi tenaga kerja lokal, bahkan akan mengganggu kestabilan ekonomi. Ujung-ujungnya pengangguran bukannya berkurang tapi justru semakin bertambah.

Masyarakat tentu menginginkan kehidupan yang sejahtera, tetapi dalam sistem yang berlaku saat ini tentu kesejahteraan ini tidak akan diperoleh. Pemerintah pun abai terhadap pengurusan warganya, karena lebih mementingkan kemanfaatan daripada hajat hidup orang banyak. Hal ini berbeda dengan Islam. Penguasa dalam Islam mempunyai peran yang penting untuk mengurusi warganya, Islam memerintahkan penguasa untuk memenuhi hak-hak warganya dan menjamin kesejahteraannya. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Al Bukhari “Abdullah bin Umar, dia berkata: Rasulullah bersabda “Kalian semua adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya. Seorang amir/ pemimpin memimpin rakyatnya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya itu. Seorang suami memimpin keluarganya, dan akan ditanya kepemimpinannya itu. Seorang ibu memimpin rumah suaminya dan anak-anaknya, dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya itu. Seorang budak mengelola harta majikannya dan akan ditanya tentang pengelolaanya. Ingatlah bahwa kalian semua memimpin dan akan ditanya pertanggung jawabannya atas kepemimpinannya itu.”

Dengan demikian penguasa akan menjamin kebutuhan pokok, keamanan, pendidikan, kesehatan, termasuk penyediaan lahan pekerjaan dengan memberi jaminan keleluasaan berusaha atau bekerja sehingga setiap umat memiliki jalan untuk memperoleh harta yang halal dan berkah. Selain itu negara memberikan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) bukan hanya dari segi ilmu terapan tetapi juga dari sisi aqidah, sehingga akan terbentuk SDM yang berkualitas dan berkepribadian Islam. Pengelolaan sumber daya alam (SDA) akan lebih maksimal dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Jika sudah seperti itu maka tidak perlu lagi menggunakan dana atau bantuan asing termasuk investasi asing karena negara mampu membiayai setiap pembangunan di dalam negeri. Ketika melakukan kerjasama dengan asing pun Islam mempunyai aturan tersendiri, diantaranya tidak melakukan perjanjian dengan negara yang secara nyata menyerang kaum muslim (Kafir harbi fi’lan), mereka tidak boleh berdagang ataupun bekerja di wilayah Negara Islam, ketika melanggar akan dikenakan sanksi yang diputuskan oleh Qadhi (hakim) sesuai dengan  tingkat kejahatannya. Negara akan menjamin keamanan harta milik pekerja dari upah yang seharusnya mereka miliki, serta keamanan harta milik pengusaha dari perusahaan dan aset yang mereka miliki.
Dengan dilaksanakan politik ekonomi Islam beberapa permasalahan pokok ketenagakerjaan yang berkaitan dengan masalah pemenuhan kebutuhan pokok dapat diatasi. Pengangguran diharapkan akan berkurang karena ketersediaan lapangan kerja dapat di atasi; masalah buruh wanita dan pekerja di bawah umur tidak akan muncul karena mereka tidak perlu harus terjun ke pasar tenaga kerja untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian pula permasalahan tunjangan sosial berupa pendidikan dan kesehatan bukanlah masalah yang harus dikhawatirkan pekerja. Termasuk jaminan untuk memperoleh upah yang menjadi hak pekerja dapat diberikan (https://politisimuslim.wordpress.com/2007/04/18/syariat-islam-dalam-persoalan-tenaga-kerja/).

Begitulah ketika aturan Islam diterapkan, bukan hanya satu pihak saja yang sejahtera tetapi seluruh masyarakat di dalam negara akan sejahtera. Inilah sistem terbaik sepanjang masa, masihkah kita rela hati menggunakan sistem yang membawa kita kepada keterpurukan?.

Wallahua’lam bishawab


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. STN Gelar Tabligh Akbar, Mendatangkan Penceramah Kondang

Babulu - Ada sosok dai yang belakangan begitu dinanti kedatangannya, dai yang sebelumnya dikenal sebagai Ustad Gaul, kini menjelma jadi dai sejuta umat. Tidak lagi hanya kawasan timur dan tengah Pulau Jawa, tapi kini sudah merambah kawasan lain di luar Pulau Jawa. KH. Anwar Zahid dari Bojonegoro, Jawa Timur ini bukan kali pertama menginjak bumi Borneo Kabupaten Penajam Paser Utara, kehadiran Ustad gaul KH. Anwar Zahid kali ini di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk yang kesekian kali nya yaitu hari Rabu, 9/8/2017, Pukul 20:30 Wita. Ceramah-ceramahnya di youtube ditonton tidak hanya ribuan tapi hingga ratusan ribu, isi ceramahnya yang berisi, namun disampaikan dengan bahasa sederhana, lucu, dan merakyat. Singkat kata, dia jadi idola baru. PT STN atau Sukses Tani Nusasubur adalah sebuah perusahaan sawit anak perusahaan PT. Astra Agro yang beroperasi di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam rangka Tabligh Akbar, ...

KESEJAHTERAAN GURU DENGAN ZONASI GURU DAN P3K SOLUSIKAH?

Penulis: Desi Noviyanti (Guru Bimbingan dan konseling) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), belum berencana mengusulkan formasi perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sebagai pengganti pegawai honorer kepada pemerintah pusat.Hal ini disebabkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara belum mengusulkan formasi perekrutan P3K untuk tahap dua. Pendaftaran perekrutan pegawai pemerintah dangan perjanjian kerja tahap dua rencanannya dibuka April setelah pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2019. Pemkab PPU mewacanakan menyusun formulasi untuk P3K hal ini dilatar belakangin dengan terbitnya peraturan pemrintah (PP) No. 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K pada 22 November lalu, dan dalam pasal 4 dijelaskan setiap instansi pemerintahan wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan P3K berdasarkan analisis beban kerja. Namun alih-alih menjadi solusi, hal ini...

Torehkan Sejarah, Merah Putih Raksasa Berkibar di Pantai Corong

Penajam - Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda 28/10/2017 telah terjadi pemecahan Rekor Dunia RHR (Record Holders Republic) di Pantai Corong Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ribuan masyarakat Penajam Paser Utara tumpah ruah memadati Pantai Corong, bahkan mereka rela berjalan kaki hingga satu kilometer lebih demi menyaksikan momen bersejarah ini, karena posisi parkiran roda dua dan roda empat dikondisikan jauh dari lokasi pengibaran. Kibar bendera kebangsaan ini berukuran 1000m2 dengan ketinggian menara bambu 100 meter. Memecahkan rekor dunia sebelumnya di Kota Balikpapan dengan ketinggian menara bambu 70 meter. Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Penajam Paser Utara Sudirman mengatakan, hingga tadi malam Pukul 00.00 Wita ketinggian menara fix 100 meter, selama masa pengerjaan 18 hari. Tentunya banyak suka duka dalam persiapan ini. Alhamdulillah lelah adek-adek terbayarkan hari ini, kegiatan berjalan lancar," ujarnya di Pantai Corong Sabtu (...