Oleh : Faizah Rukmini, S.Pd
(Muslimah Penajam Paser Utara)
Fakta pada tahun 2016, sebanyak 74.183 tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Rinciannya, sebanyak 21.271 tenaga kerja asing asal China, 12.490 tenaga kerja asing asal Jepang, 8.424 tenaga kerja asing asal Korea Selatan, dan 5.059 tenaga kerja asing asal India. Kemudian 4.138 tenaga kerja asing asal Malaysia, 2.812 tenaga kerja asing asal Amerika Serikat, 2.394 tenaga kerja asing asal Thailand. Lalu sebanyak 2.483 tenaga kerja asing asal Australia, 3.428 tenaga kerja asing asal Filipina, 2.252 tenaga kerja asing asal Inggris, 1.748 tenaga kerja asing asal Singapura, dan 7.684 tenaga kerja asing dari negara-negara lainnya.https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/17/171733726/jumlah-tenaga-kerja-asing-dari-china-di-indonesia-tertinggi-sejak
Tidak sedikit! Jumlah TKA yang diimpor dari luar mengalami peningkatan. Disatu sisi dalam negeri sedang mengalami berbagai problem diberbagai bidang.Jika dihitung lebih rinci lagi, pengangguran pada Agustus 2016 dari total angkatan kerja yang mencapai 125,44 juta orang, angka penganggurannya 5,61% atau 7,03 juta orang. Sedangkan pada Agustus 2017 jumlah angkatan kerja 128,06 juta dengan pengangguran 5,50% atau 7,04 juta orang.
https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3715236/pengangguran-di-ri-bertambah-10000-jadi-704-juta-orang
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data jumlah pengangguran di Indonesia yang naik 10.000 orang hingga Agustus 2017. Pada tahun lalu, jumlah pengangguran mencapai 7,03 juta orang, dan pada tahun ini atau hingga Agustus 2017 naik menjadi 7,04 juta orang. (https://ekbis.sindonews.com/read/1254956/34/ini-penyebab-jumlah-pengangguran-di-ri-meningkat-1509959826)
Kini Penguasa membuka kran masuknya TKA dengan Perpres tentang TKA, dengan argument berkontribusi terhadap bangsa dan menaikkan level Indonesia. Benarkah?
Harus kita cermati bahwa Kebijakan TKA ini lahir dari kepentingan para penguasa. Liberalisasi seluruh aset kekayaan ummat dan diserahkan kepada pengelola swasta dengan membuka kran Investasi luar negeri. Sehingga tak hanya menerima investasi luar, termaksud para tenaga kerjanya pun diboyong masuk ke dalam negeri.
Ditengah gejolak intervensi asing melalui hutang dan imperialisme politik asing kerja sama luar negeri dengan negeri-negeri kufur. Alih alih membuka dan menstabilkan ekonomi dalam negeri dengan berpihak pada rakyat dalam negeri. Penguasa justru membuat perpres baru yang mengizinkan tenaga kerja asing masuk ke indonesia. Angka TKI yang keluar negeri saja sudah tinggi. Ada apa dengan negeri ini?
Kebijakan penguasa agar memberikan kebebasan masuknya tenaga kerja asing, menjadi dillema di Negeri Indonesia yang kaya akan sumber daya Alam dan manusia, bahkan salah satu wilayah yang medapat bonus demografi yang tinggi. Sangar disayangkan bonus populasi ini tidak mampu disejahterakan dan diberdayakan. Adanya ruang investasi asing sebagai alat untuk menjadikan pasar bebas dunia semakin mencengkram negara-negara yang kaya akan sumber daya Alam. Walaupun harus mengorbankan rakyat dalam negeri sendiri. Itulah indonesia.
Sangat miris, saat para penguasa menyatakan bahwa keberadaan TKA di indonesia wajar,
Kewajaran yang manakah yang dimaksud oleh pemerintah. Saat angka TKA meningkat, justru permasalah pengangguran belum teratasi bahkan semakin meningkat dari tahun ketahun. Persaingan antara pemgangguran terdidik dan yang tidak terdidik niscaya terjadi. Berapa banyak lulusan kampus-kampus ternama yang saat ini dalam masa pencarian pekerjaan. Belum para pengangguran lainnya yang memiliki skil namun tak dapat bersaing dengan pekerja luar. Apalagi pengangguran tanpa skill.
Peningkatan angka pengangguran pun dibarengi dengan persoalan masyarakat lainnya seperti kemiskinian, tindak kriminal dan kemaksiatan lainnya. Pun masyarakat yang terancam menjadi penganggguran akibat faktor ekonomi sulit akibat kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap masyarakat. Jika pun ada yang sudah bekerja, tidak mendapat jaminan yang layak, semua harus dibayar dengan materi uang semisal BPJS, Pajak dan penaikan tarif listrik. Hutang negara yang sangat besar den riba haramnya. Harus ditanggung masyarakat disertai keluh kesah
Sekulerisme - liberalisme berakibat abainya peran negara terhadap rakyat sendiri. Termasuk dalam hal ketenagaakerjaan. Perpres TKA bentuk kedzaliman penguasa terhadap rakyat. Bukan hanya sekedar sulit mencari lapangan pekerjaan. Pun jika sudah ada lapangan pekerjaan baik yang dibuka mandiri perorangan ataupun negara tak mampu mengatasi berbagai kemiskinan, kerusakan terjadi dimana-mana.
Sejak Runtuhnya Khilafah islamiyah. Negeri-negeri kaum muslimin menjadi sasaran empuk para penjajah kufur. Negeri kaum muslimin diperangi baik fisik maupun non fisik salah satunya melalui perjanjian antar negara untuk melegalkan hukum-hukum yang didesain oleh asing. Kita bisa melihat bagaimana UUD SDAE, UUD penanaman modal asing yang menjadikan negeri ini membuka peluang investasi asing masuk tanpa memperdulikan lagi kondisi negeri yang sesungguhnya. Hampir seluruh perusahaan besar di indonesia adalah milik asing. Para penguasa berkiblat pada Asing dan kepentingan Barat.
Dalih ketidak mampuan Indonesia mengurus hingga polemik rendahnya taraf berfikir dan keahlian tenaga kerja di Indonesia menjadi alasan. Padahal seluruh persoalan di Indonesia bahkan negeri pengekspor tenaga kerja adalah akibat penerapan sistem sekulerisme, pemisahan agama dari kehidupan yang menjadikan kebebasan dan materi sebagai standar bertumpu pada kepentingan para pemilik modal, bukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup seluruh masyarakat. Negeri ini harus segera menyadari bahwa kehidupan sekuler sejatinya telah menciptakan penjajahan negeri-negeri kaum muslimin.
Dalam sistem Pemerintahan Islam. Politik Islam menjadi kekuatan bagi negara. Islam adalah sebuah Ideologi yang memiliki Aqidah dan Syariah yang memiliki solusi praktis terhadap seluruh persoalan, baik individu, masyarakat dan negara. Sistem Politik Islam, anti terhadap penjajahan dan memiliki kekuatan untuk tidak menjadi budak asing. Sumber hukum berdasarkan hukum Allah Swt, digali al Quran dan Hadist menjadi standar dalam mesejahterakan ummat.
Wallahu 'alam bish shawab
(Muslimah Penajam Paser Utara)
Fakta pada tahun 2016, sebanyak 74.183 tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Rinciannya, sebanyak 21.271 tenaga kerja asing asal China, 12.490 tenaga kerja asing asal Jepang, 8.424 tenaga kerja asing asal Korea Selatan, dan 5.059 tenaga kerja asing asal India. Kemudian 4.138 tenaga kerja asing asal Malaysia, 2.812 tenaga kerja asing asal Amerika Serikat, 2.394 tenaga kerja asing asal Thailand. Lalu sebanyak 2.483 tenaga kerja asing asal Australia, 3.428 tenaga kerja asing asal Filipina, 2.252 tenaga kerja asing asal Inggris, 1.748 tenaga kerja asing asal Singapura, dan 7.684 tenaga kerja asing dari negara-negara lainnya.https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/17/171733726/jumlah-tenaga-kerja-asing-dari-china-di-indonesia-tertinggi-sejak
Tidak sedikit! Jumlah TKA yang diimpor dari luar mengalami peningkatan. Disatu sisi dalam negeri sedang mengalami berbagai problem diberbagai bidang.Jika dihitung lebih rinci lagi, pengangguran pada Agustus 2016 dari total angkatan kerja yang mencapai 125,44 juta orang, angka penganggurannya 5,61% atau 7,03 juta orang. Sedangkan pada Agustus 2017 jumlah angkatan kerja 128,06 juta dengan pengangguran 5,50% atau 7,04 juta orang.
https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3715236/pengangguran-di-ri-bertambah-10000-jadi-704-juta-orang
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data jumlah pengangguran di Indonesia yang naik 10.000 orang hingga Agustus 2017. Pada tahun lalu, jumlah pengangguran mencapai 7,03 juta orang, dan pada tahun ini atau hingga Agustus 2017 naik menjadi 7,04 juta orang. (https://ekbis.sindonews.com/read/1254956/34/ini-penyebab-jumlah-pengangguran-di-ri-meningkat-1509959826)
Kini Penguasa membuka kran masuknya TKA dengan Perpres tentang TKA, dengan argument berkontribusi terhadap bangsa dan menaikkan level Indonesia. Benarkah?
Harus kita cermati bahwa Kebijakan TKA ini lahir dari kepentingan para penguasa. Liberalisasi seluruh aset kekayaan ummat dan diserahkan kepada pengelola swasta dengan membuka kran Investasi luar negeri. Sehingga tak hanya menerima investasi luar, termaksud para tenaga kerjanya pun diboyong masuk ke dalam negeri.
Ditengah gejolak intervensi asing melalui hutang dan imperialisme politik asing kerja sama luar negeri dengan negeri-negeri kufur. Alih alih membuka dan menstabilkan ekonomi dalam negeri dengan berpihak pada rakyat dalam negeri. Penguasa justru membuat perpres baru yang mengizinkan tenaga kerja asing masuk ke indonesia. Angka TKI yang keluar negeri saja sudah tinggi. Ada apa dengan negeri ini?
Kebijakan penguasa agar memberikan kebebasan masuknya tenaga kerja asing, menjadi dillema di Negeri Indonesia yang kaya akan sumber daya Alam dan manusia, bahkan salah satu wilayah yang medapat bonus demografi yang tinggi. Sangar disayangkan bonus populasi ini tidak mampu disejahterakan dan diberdayakan. Adanya ruang investasi asing sebagai alat untuk menjadikan pasar bebas dunia semakin mencengkram negara-negara yang kaya akan sumber daya Alam. Walaupun harus mengorbankan rakyat dalam negeri sendiri. Itulah indonesia.
Sangat miris, saat para penguasa menyatakan bahwa keberadaan TKA di indonesia wajar,
Kewajaran yang manakah yang dimaksud oleh pemerintah. Saat angka TKA meningkat, justru permasalah pengangguran belum teratasi bahkan semakin meningkat dari tahun ketahun. Persaingan antara pemgangguran terdidik dan yang tidak terdidik niscaya terjadi. Berapa banyak lulusan kampus-kampus ternama yang saat ini dalam masa pencarian pekerjaan. Belum para pengangguran lainnya yang memiliki skil namun tak dapat bersaing dengan pekerja luar. Apalagi pengangguran tanpa skill.
Peningkatan angka pengangguran pun dibarengi dengan persoalan masyarakat lainnya seperti kemiskinian, tindak kriminal dan kemaksiatan lainnya. Pun masyarakat yang terancam menjadi penganggguran akibat faktor ekonomi sulit akibat kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap masyarakat. Jika pun ada yang sudah bekerja, tidak mendapat jaminan yang layak, semua harus dibayar dengan materi uang semisal BPJS, Pajak dan penaikan tarif listrik. Hutang negara yang sangat besar den riba haramnya. Harus ditanggung masyarakat disertai keluh kesah
Sekulerisme - liberalisme berakibat abainya peran negara terhadap rakyat sendiri. Termasuk dalam hal ketenagaakerjaan. Perpres TKA bentuk kedzaliman penguasa terhadap rakyat. Bukan hanya sekedar sulit mencari lapangan pekerjaan. Pun jika sudah ada lapangan pekerjaan baik yang dibuka mandiri perorangan ataupun negara tak mampu mengatasi berbagai kemiskinan, kerusakan terjadi dimana-mana.
Sejak Runtuhnya Khilafah islamiyah. Negeri-negeri kaum muslimin menjadi sasaran empuk para penjajah kufur. Negeri kaum muslimin diperangi baik fisik maupun non fisik salah satunya melalui perjanjian antar negara untuk melegalkan hukum-hukum yang didesain oleh asing. Kita bisa melihat bagaimana UUD SDAE, UUD penanaman modal asing yang menjadikan negeri ini membuka peluang investasi asing masuk tanpa memperdulikan lagi kondisi negeri yang sesungguhnya. Hampir seluruh perusahaan besar di indonesia adalah milik asing. Para penguasa berkiblat pada Asing dan kepentingan Barat.
Dalih ketidak mampuan Indonesia mengurus hingga polemik rendahnya taraf berfikir dan keahlian tenaga kerja di Indonesia menjadi alasan. Padahal seluruh persoalan di Indonesia bahkan negeri pengekspor tenaga kerja adalah akibat penerapan sistem sekulerisme, pemisahan agama dari kehidupan yang menjadikan kebebasan dan materi sebagai standar bertumpu pada kepentingan para pemilik modal, bukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup seluruh masyarakat. Negeri ini harus segera menyadari bahwa kehidupan sekuler sejatinya telah menciptakan penjajahan negeri-negeri kaum muslimin.
Dalam sistem Pemerintahan Islam. Politik Islam menjadi kekuatan bagi negara. Islam adalah sebuah Ideologi yang memiliki Aqidah dan Syariah yang memiliki solusi praktis terhadap seluruh persoalan, baik individu, masyarakat dan negara. Sistem Politik Islam, anti terhadap penjajahan dan memiliki kekuatan untuk tidak menjadi budak asing. Sumber hukum berdasarkan hukum Allah Swt, digali al Quran dan Hadist menjadi standar dalam mesejahterakan ummat.
Wallahu 'alam bish shawab
Komentar
Posting Komentar