Dengan hadirnya kembali penyiaran radio di Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara diharap mampu menyedot perhatian dan pengemar radio.
Swara Bangun Mulya SBM, Radio SBM 94:00 FM meskipun masih dalam uji coba 4 bulan terakhir ini mendapat tanggapan yang positif di masyarakat sehingga Radio di tahun ini sudah di legalkan.
Hal ini di sampaikan Jumat (12/5) Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas BPPK Bang Tejja saat di temui di Studio,karena memang saat ini masih sebatas pemberitahuan ke pihak Kecamatan saja dengan dukungan dari masyarakat dan antusias para penggemar kami tetap melanjutkan perijinan Penyiaran Radio ini," tuturnya.
Radio SBM 94:00 FM radio swasta yang di miliki Komunitas warga Desa Bangun Mulya" tambahnya.
Apa alasannya mendirikan dan menghidupkan kembali Radio FM? "Alih-alih tergilas oleh internet, justru media konvensional memanfaatkan internet untuk memperkuat fokus bisnis. Hal ini bisa dilihat dari maraknya versi online media streaming siaran TV atau radio.
Berbagai jenis media tersebut bisa bertahan karena punya keunggulan masing-masing, pada kasus radio misalnya, media ini punya keunggulan “unique usage characteristic”, yakni bersifat eyes-free dan hands free.
Mendengarkan radio tidak butuh indera penglihatan dan tangan kita tidak perlu terpaku pada pesawat radio, karena bersifateyes-free dan hands free kita bisa mendengarkan radio di mana saja sambil melakukan apa saja (multitasking). Bisa di dapur sambil memasak, di kantor sambil bekerja, atau di mobil sambil menyetir.
Siaran radio juga mampu membangun imajinasi para pendengarnya, pendengar radio sering menerka-nerka bagaimana rupa penyiar radio apakah cantik atau tampan. Keakraban dengan penyiar pun tercipta karena penyiarnya seperti berbicara langsung di depan mata kita padahal kami jujur saja masih kekurangan penyiar karena itu tadi saat ini belum bisa menerima iklan,kami masih uji coba dan masih dana swadaya masing-masing.
Keunggulan-keunggulan di atas jelas tidak dimiliki oleh media cetak, media TV, atau media berplatform internet ini yang membuat stasiun radio tetap diminati pendengarnya dan pengiklan."jelasnya.(lr)
Swara Bangun Mulya SBM, Radio SBM 94:00 FM meskipun masih dalam uji coba 4 bulan terakhir ini mendapat tanggapan yang positif di masyarakat sehingga Radio di tahun ini sudah di legalkan.
Hal ini di sampaikan Jumat (12/5) Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas BPPK Bang Tejja saat di temui di Studio,karena memang saat ini masih sebatas pemberitahuan ke pihak Kecamatan saja dengan dukungan dari masyarakat dan antusias para penggemar kami tetap melanjutkan perijinan Penyiaran Radio ini," tuturnya.
Radio SBM 94:00 FM radio swasta yang di miliki Komunitas warga Desa Bangun Mulya" tambahnya.
Apa alasannya mendirikan dan menghidupkan kembali Radio FM? "Alih-alih tergilas oleh internet, justru media konvensional memanfaatkan internet untuk memperkuat fokus bisnis. Hal ini bisa dilihat dari maraknya versi online media streaming siaran TV atau radio.
Berbagai jenis media tersebut bisa bertahan karena punya keunggulan masing-masing, pada kasus radio misalnya, media ini punya keunggulan “unique usage characteristic”, yakni bersifat eyes-free dan hands free.
Mendengarkan radio tidak butuh indera penglihatan dan tangan kita tidak perlu terpaku pada pesawat radio, karena bersifateyes-free dan hands free kita bisa mendengarkan radio di mana saja sambil melakukan apa saja (multitasking). Bisa di dapur sambil memasak, di kantor sambil bekerja, atau di mobil sambil menyetir.
Siaran radio juga mampu membangun imajinasi para pendengarnya, pendengar radio sering menerka-nerka bagaimana rupa penyiar radio apakah cantik atau tampan. Keakraban dengan penyiar pun tercipta karena penyiarnya seperti berbicara langsung di depan mata kita padahal kami jujur saja masih kekurangan penyiar karena itu tadi saat ini belum bisa menerima iklan,kami masih uji coba dan masih dana swadaya masing-masing.
Keunggulan-keunggulan di atas jelas tidak dimiliki oleh media cetak, media TV, atau media berplatform internet ini yang membuat stasiun radio tetap diminati pendengarnya dan pengiklan."jelasnya.(lr)
Komentar
Posting Komentar