Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Senin (10/4) menggelar rapat hearing dengan beberapa perusahaan yang ada di Kecamatan Waru bertempat di gedung serba guna Desa Bangun Mulya pagi tadi. Rapat yang di pimpin Kepala Desa dan di hadiri Camat Waru beserta staf serta undangan perwakilan Kelurahan Waru. Rapat di gagas oleh BPD Desa Bangun Mulya juga dihadiri oleh perwakilan Managemen Perusahan PT. Waru Kaltim Plantation (WKP), PT. Labangka Mitra Sejati (LMS) dan PT. Fajar Surya Swadaya (FSS), membahas penggunaan jalan lintasan yang ada di Desa Bangun Mulya dan Kelurahan Waru. Ketua BPD Desa Bangun Mulya, Sumiati menjelaskan saat usai hearing jika BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dimana BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa yang bersangkutan jadi BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kami selaku BPD hanya menindak lanjuti aspira...