Langsung ke konten utama

Legalisasi Kesyirikan Melalui Pariwisata


Oleh: Fath Astri Damayanti, S.Si (Pemerhati Lingkungan dan Politik)

Pariwisata saat ini menjadi salah satu sektor yang dikembangkan di setiap daerah hingga ke tingkat Kabupaten. Pasalnya pariwisata dianggap mampu menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) selain pajak dan retribusi. Dengan adanya pariwisata akan membantu meningkatkan perekonomian warga sekitar, baik dari penginapan, penjualan makanna dan minuman, souvenir khas daerah, dan fasilitas lainnya. Maka tak heran di setiap daerah akhirnya menggenjot agar pariwisata digalakkan, anggaran disediakan untuk mengelola pariwisata termasuk sarana, fasilitas dan infrastruktur untuk mendukung pariwisata. Dinas terkait pun diberdayakan untuk melakukan promosi dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan pariwisata.

Hanya saja yang perlu menjadi perhatian adalah, ketika pariwisata tersebut mengarah kepada animisme-dinamisme (kesyirikan). Tak sedikit pariwisata di Indonesia terkait dengan praktik tersebut, sebagian besar berupa larung sesaji, sedekah bumi, sedekah gunung dan festival adat. Tentu ini adalah salah kaprah dan menjadikan kesyirikan sebagai “pencetak” PAD. Munculnya tradisi-tradisi seperti ini diakibatkan kehidupan yang sekuler, dimana aturan agama tidak boleh masuk dalam kehidupan, aturan agama tidak boleh mengatur kehidupan, agama dianggap hanya sebagai ibadah ritual yang menyangkut keyakinan individu. Sehingga yang dipakai adalah aturan buatan manusia, padahal aturan manusia terbukti menimbulkan kerusakan karena menyesuaikan dengan kepentingan dan hawa nafsu.

Islam melarang segala bentuk syirik, dan termasuk dalam dosa besar yang tak diampuni oleh Allah. Sebagaimana firman Allah: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS An Nisa: 48). Dalam Islam negara mempunyai tanggung jawab besar dalam menjaga dan memelihara aqidah umat. Diawali dari pendidikan usia dini, kurikulum pendidikan akan didasarkan pada aqidah Islam sehingga akan membentuk kepribadian Islam dan meyakini Allah adalah Al Kholiq (pencipta) dan Al Mudabbir (pengatur). Segala hal yang mengarah pada kesyirikan dan perusakan aqidah akan dilarang oleh negara. Pariwisata dalam islam pun akan dikelola didasarkan pada syariat Islam dan diarahkan sebagai sarana dakwah untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah bukan sebagai sumber pendapatan bagi negara ataupun daerah. Segala bentuk kesyirikan yang terkait dengan pariwisata akan dihapuskan, dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi yang akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

Teruntuk semua kaum muslim sudah saatnya bersegera kembali kepada  kepada syariat Allah, karena terbukti mampu menyelesaikan setiap pemasalahan di segala aspek kehidupan. Ketika kita menjalankan syariat Allah, maka Allah akan menghindarkan kita dari berbagai bencana dan memberikan banyak kebaikan dan berkah. Firman Allah: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al A’raf : 96). Bersegeralah bertaubat dari kemaksiatan, bersegeralah menerapkan syariat Allah jangan sampai Allah mengingatkan kita lagi melalui musibah.

Wallahua’lam bishawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. STN Gelar Tabligh Akbar, Mendatangkan Penceramah Kondang

Babulu - Ada sosok dai yang belakangan begitu dinanti kedatangannya, dai yang sebelumnya dikenal sebagai Ustad Gaul, kini menjelma jadi dai sejuta umat. Tidak lagi hanya kawasan timur dan tengah Pulau Jawa, tapi kini sudah merambah kawasan lain di luar Pulau Jawa. KH. Anwar Zahid dari Bojonegoro, Jawa Timur ini bukan kali pertama menginjak bumi Borneo Kabupaten Penajam Paser Utara, kehadiran Ustad gaul KH. Anwar Zahid kali ini di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk yang kesekian kali nya yaitu hari Rabu, 9/8/2017, Pukul 20:30 Wita. Ceramah-ceramahnya di youtube ditonton tidak hanya ribuan tapi hingga ratusan ribu, isi ceramahnya yang berisi, namun disampaikan dengan bahasa sederhana, lucu, dan merakyat. Singkat kata, dia jadi idola baru. PT STN atau Sukses Tani Nusasubur adalah sebuah perusahaan sawit anak perusahaan PT. Astra Agro yang beroperasi di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam rangka Tabligh Akbar, ...

Camat Sepaku Pimpin Apel Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru 2018

Sepaku - Guna memantapkan sinergitas dan menjalin kebersamaan, Muspika Sepaku bersama  Anggota Koramil 0913-04 Sepaku,  Anggota Polsek Sepaku, Satpol PP Sepaku, menggelar apel bersama, dalam rangka pengamanan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 bertempat di Halaman Polsek Sepaku dan yang bertindak selaku irup Camat Sepaku Risman Abdul S.sos, Minggu 24/12/2017. Dalam apel Pengamanan Natal 2017 dan pengamanan Tahun Baru 2018 bersama juga dihadiri oleh, Kapolsek Sepaku AKP Suyono. SH, Danramil 0913-04/Sepaku.Kapten Inf Priyanto,. Apel bersama itu dilakukan dengan tujuan untuk mempererat hubungan antara Kec. Sepaku, Koramil 0913-04/Sepaku, dan Polsek Sepaku, Dalam sambutannya, Camat Sepaku Risman Abdul S.sos menegaskan bahwa menjelang hari-hari keagamaan maka sudah sepatutnya aparatur negara melaksanakan pengamanan dan juga memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru banyak kegiatan masyarakat yang akan dilakukan, untuk itu s...

KESEJAHTERAAN GURU DENGAN ZONASI GURU DAN P3K SOLUSIKAH?

Penulis: Desi Noviyanti (Guru Bimbingan dan konseling) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), belum berencana mengusulkan formasi perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sebagai pengganti pegawai honorer kepada pemerintah pusat.Hal ini disebabkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara belum mengusulkan formasi perekrutan P3K untuk tahap dua. Pendaftaran perekrutan pegawai pemerintah dangan perjanjian kerja tahap dua rencanannya dibuka April setelah pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2019. Pemkab PPU mewacanakan menyusun formulasi untuk P3K hal ini dilatar belakangin dengan terbitnya peraturan pemrintah (PP) No. 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K pada 22 November lalu, dan dalam pasal 4 dijelaskan setiap instansi pemerintahan wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan P3K berdasarkan analisis beban kerja. Namun alih-alih menjadi solusi, hal ini...