Langsung ke konten utama

Rezim Dzalim Tidak Adil ; Bukan Poligami


Oleh : Faizah Rukmini., S.Pd
(Member Akademi Menulis Kreatif)
Selalu Ramai diperbincangkan tentang Poligami, berbagai komentar dan sikap pun muncul dari pro poligami hingga kontra poligami. Perlu sudut pandang yang benar ketika membahas poligami. Bukan akal-akal dan hawa nafsu atau sekedar data-data ketidakadilan yang di tuduhkan akibat poligami. Seperti pernyataan salah satu partai sekuler yang menolak poligami dan menstigma negatif poligami sebagai penyebab ketidakadilan bagi perempuan, bahkan lancang menyatakan poligami bukan ajaran Islam.

Sebagai muslim tentu sudut pandang pembahasan poligami harus dikembalikan kepada dalil-dalil nash syari. Sebagaimana Poligami telah dijelaskan Dalam Al Quran .
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
"maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa/4 : 3]
Syariat islam telah mengatur seperangkat hukum atas perbuatan manusia. Dalam islam,  poligami hukumnya mubah atau boleh. Tidak ada dalil yang mengharamkan.
Adanya stigma negatif bahwa poligami penyebab ketidakadilan sesuatu yang keliru. Poligami justru memberikan kemaslahatan atau solusi bagi manusia. Bagi laki-laki yang poligami justru bisa memberikan peluang nafkah bagi perempuan, bahkan poligami menjaga dari perselingkuhan. Ini sebagian dan hikmah hukum Allah.

Siapa yang lahirkan kedzaliman dan ketidakadilan?
Bukan poligami penyebab ketidakadilan. Poligami ajaran Islam. Ketidakadilan justru dilahirkan oleh rezim dzalim yang secara sengaja menerapkan hukum kufur sekulerism. Dengan sistem ekonomi liberal melahirkan jutaan pengangguran, jutaan kemiskinan dan perampasan terhadap seluruh aset sumber daya alam demi kepentingan asing, hak-hak Ummat terabaikan. Kehidupan pergaulan liberal, perselingkuhan, perzinahan, menyumbang tinggi angka ke perceraian. Dunia Pendidikan, kesehatan dikapitalisasi semua berbayar. Hampir seluruh kemaksiatan dan kriminalitas akibat penerapan sistem kufur sekuler.

Lantas mengapa yang disalahkan Islam dan hukum-hukumnya?
Stigma negatif terhadap islam terus terjadi. Serangan terhadap ajaran Islam terus dilancarkan kaum sekuleris antek negara kapitalis. Tujuan menghilangkan sisa-sisa hukum islam yang berpotensi memunculkan kebangkitan yang akan melawan hegemoni dan penjajahan mereka atas dunia.

Kondisi ini akan terus terjadi sepanjang umat Islam tidak memiliki kekuatan politik khilafah. Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh Ummat Islam diseluruh dunia yang akan meriayah (mengurus) muslim dan non muslim dengan penerapan syariat Islam kaffah. Islam telah memberikan solusi tuntas atas ketidakadilan diberbagai lini kehidupan. Islam spritual dan politik. Mengatur seluruh tatanan kehidupan politik, Ekonomi, sosial, pendidikan dan lainnya.

Wallahu a'lam bis shawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. STN Gelar Tabligh Akbar, Mendatangkan Penceramah Kondang

Babulu - Ada sosok dai yang belakangan begitu dinanti kedatangannya, dai yang sebelumnya dikenal sebagai Ustad Gaul, kini menjelma jadi dai sejuta umat. Tidak lagi hanya kawasan timur dan tengah Pulau Jawa, tapi kini sudah merambah kawasan lain di luar Pulau Jawa. KH. Anwar Zahid dari Bojonegoro, Jawa Timur ini bukan kali pertama menginjak bumi Borneo Kabupaten Penajam Paser Utara, kehadiran Ustad gaul KH. Anwar Zahid kali ini di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk yang kesekian kali nya yaitu hari Rabu, 9/8/2017, Pukul 20:30 Wita. Ceramah-ceramahnya di youtube ditonton tidak hanya ribuan tapi hingga ratusan ribu, isi ceramahnya yang berisi, namun disampaikan dengan bahasa sederhana, lucu, dan merakyat. Singkat kata, dia jadi idola baru. PT STN atau Sukses Tani Nusasubur adalah sebuah perusahaan sawit anak perusahaan PT. Astra Agro yang beroperasi di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam rangka Tabligh Akbar, ...

Camat Sepaku Pimpin Apel Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru 2018

Sepaku - Guna memantapkan sinergitas dan menjalin kebersamaan, Muspika Sepaku bersama  Anggota Koramil 0913-04 Sepaku,  Anggota Polsek Sepaku, Satpol PP Sepaku, menggelar apel bersama, dalam rangka pengamanan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 bertempat di Halaman Polsek Sepaku dan yang bertindak selaku irup Camat Sepaku Risman Abdul S.sos, Minggu 24/12/2017. Dalam apel Pengamanan Natal 2017 dan pengamanan Tahun Baru 2018 bersama juga dihadiri oleh, Kapolsek Sepaku AKP Suyono. SH, Danramil 0913-04/Sepaku.Kapten Inf Priyanto,. Apel bersama itu dilakukan dengan tujuan untuk mempererat hubungan antara Kec. Sepaku, Koramil 0913-04/Sepaku, dan Polsek Sepaku, Dalam sambutannya, Camat Sepaku Risman Abdul S.sos menegaskan bahwa menjelang hari-hari keagamaan maka sudah sepatutnya aparatur negara melaksanakan pengamanan dan juga memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru banyak kegiatan masyarakat yang akan dilakukan, untuk itu s...

KESEJAHTERAAN GURU DENGAN ZONASI GURU DAN P3K SOLUSIKAH?

Penulis: Desi Noviyanti (Guru Bimbingan dan konseling) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), belum berencana mengusulkan formasi perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sebagai pengganti pegawai honorer kepada pemerintah pusat.Hal ini disebabkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara belum mengusulkan formasi perekrutan P3K untuk tahap dua. Pendaftaran perekrutan pegawai pemerintah dangan perjanjian kerja tahap dua rencanannya dibuka April setelah pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2019. Pemkab PPU mewacanakan menyusun formulasi untuk P3K hal ini dilatar belakangin dengan terbitnya peraturan pemrintah (PP) No. 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K pada 22 November lalu, dan dalam pasal 4 dijelaskan setiap instansi pemerintahan wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan P3K berdasarkan analisis beban kerja. Namun alih-alih menjadi solusi, hal ini...