Hari ini Minggu 15/10/2017 berlangsung rapat para pengurus dan anggota COPPEN di sekretariat baru yang berlokasi di Jln Provinsi Km 15 RT 20 Petung, yang menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya:
1.SEKRETARIAT COPPEN JLN PROPINSI km 16 Rt 20 Petung, Kec Penajam Kab.PPU
2.Badan hukum COPPEN adalah koperasi.
3.Permodalan coppen dari simpanan pokok..100rb perorang , simpanan wajib 10rb/bulan dan simpanan sukarela berupa saham seharga Rp 100rb /lembar.
Pembayaran simpanan pokok wajib dan sukarela paling lambat 30/10/2017. Untuk pembagian hasil saham diatur dengan sistem Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.
Anggota Coppen yang ingin menitipkan produk di acara Nondoi yang dilaksanakan tanggal 18 - 28 Oktober 2017, bisa menghubungi Arqa Hidroponik dan Ahrawati.(adm)
1.SEKRETARIAT COPPEN JLN PROPINSI km 16 Rt 20 Petung, Kec Penajam Kab.PPU
2.Badan hukum COPPEN adalah koperasi.
3.Permodalan coppen dari simpanan pokok..100rb perorang , simpanan wajib 10rb/bulan dan simpanan sukarela berupa saham seharga Rp 100rb /lembar.
Pembayaran simpanan pokok wajib dan sukarela paling lambat 30/10/2017. Untuk pembagian hasil saham diatur dengan sistem Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.
Anggota Coppen yang ingin menitipkan produk di acara Nondoi yang dilaksanakan tanggal 18 - 28 Oktober 2017, bisa menghubungi Arqa Hidroponik dan Ahrawati.(adm)
Komentar
Posting Komentar