Waru - Senin 4/9/2017 Pukul 20.35 Wita Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru, menggelar Sosialisasi Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa bertempat di Gedung serba guna Desa Bangun Mulya.
Sosialisasi ini melibatkan Perangkat Desa, LPM, BPD, Tokoh agama, pemuda dan masyarakat, nampak hadir pula Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Bangun Mulya.
Suminto Camat Waru dalam sambutannya menyampaikan, tahun ini ada 14 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara yang bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak, di Kecamatan Waru sendiri hanya 1 desa karena memang Kecamatan Waru hanya ada 3 Desa dan 1 Kelurahan, meskipun kecil namun tugas dan fungsinya sama.
Berharap mudah-mudahan tidak terjadi persoalan-persoalan atau masalah yang nantinya akan menganggu jalannya proses pemilihan Kepala Desa, untuk itu pihak desa agar memberikan informasi dengan jelas dan bisa dimengerti oleh masyakat.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Gunawan selaku Pj.Desa Bangun Mulya, saya menghimbau kepada Ketua RT yang ada agar berkoordinasi berkomunikasi dengan Desa jika masih ada warganya yang merasa belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sangatlah penting karena menyangkut ketertiban dan keamanan proses pelaksanaan Pemilihan Desa Bangun Mulya mendatang.
Usai pertemuan Tarke Tarjo Ketua Panitia pelaksanaan Pilkades Desa Bangun Mulya menjelaskan, Pilkades ini ada 4 tahapan, tahap pertama persiapan, kemudian pendaftaran dan penetapan calon, berikutnya pemungutan suara dan terakhir penetapan, "untuk tahapan persiapan sudah dimulai sejak Agustus 2017,'' jelasnya.
"Persiapan yang dimaksud antara lain pembentukan panitia Pilkades, pengusulan biaya pelaksanaan Pilkades oleh panitia, kemudian panitia Pilkades akan mendapatkan sosialisasi tentang Perbup baru yang telah diterbitkan, "alhamdulillah sudah dan baru saja kita laksanakan," tutur Tarke Tarjo kembali.
Termasuk peraturan yang lebih tinggi, mulai dari Undang- undang, Permendagri, Perbup dan Perda, panitia harus tau semua aturan karena pelaksanaan sepenuhnya ada pada kita (Panitia), termasuk pendataan DPT.
Pendaftaran calon baru di buka tanggal 14/9/2017, dimana proses pendaftaran 7 hari dari tanggal pendaftaran yang sudah di tetapkan.
Harapan saya karena ini juga sudah diatur oleh Undang-undang kalau bisa sebanyak-banyaknya calon mendaftar, nanti proses uji kelayakan atau penjaringan berjalan dan akan menetapkan hanya 5 calon saja yang bisa bertarung.
Tarke Tarjo menambahkan 7 hari setelah di bukanya pendaftaran Calon Kepala Desa,bila hanya 1 calon saja maka waktu perpanjangan di lakukan 10 hari terhitung dari tanggal dibukanya pendaftaran, jika masih saja hanya 1 calon maka Pemilihan Kepala Desa Bangun Mulya di anggap batal." Tambah Tarke Tarjo.(LaminR)
Sosialisasi ini melibatkan Perangkat Desa, LPM, BPD, Tokoh agama, pemuda dan masyarakat, nampak hadir pula Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Bangun Mulya.
Suminto Camat Waru dalam sambutannya menyampaikan, tahun ini ada 14 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara yang bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak, di Kecamatan Waru sendiri hanya 1 desa karena memang Kecamatan Waru hanya ada 3 Desa dan 1 Kelurahan, meskipun kecil namun tugas dan fungsinya sama.
Berharap mudah-mudahan tidak terjadi persoalan-persoalan atau masalah yang nantinya akan menganggu jalannya proses pemilihan Kepala Desa, untuk itu pihak desa agar memberikan informasi dengan jelas dan bisa dimengerti oleh masyakat.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Gunawan selaku Pj.Desa Bangun Mulya, saya menghimbau kepada Ketua RT yang ada agar berkoordinasi berkomunikasi dengan Desa jika masih ada warganya yang merasa belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sangatlah penting karena menyangkut ketertiban dan keamanan proses pelaksanaan Pemilihan Desa Bangun Mulya mendatang.
Usai pertemuan Tarke Tarjo Ketua Panitia pelaksanaan Pilkades Desa Bangun Mulya menjelaskan, Pilkades ini ada 4 tahapan, tahap pertama persiapan, kemudian pendaftaran dan penetapan calon, berikutnya pemungutan suara dan terakhir penetapan, "untuk tahapan persiapan sudah dimulai sejak Agustus 2017,'' jelasnya.
"Persiapan yang dimaksud antara lain pembentukan panitia Pilkades, pengusulan biaya pelaksanaan Pilkades oleh panitia, kemudian panitia Pilkades akan mendapatkan sosialisasi tentang Perbup baru yang telah diterbitkan, "alhamdulillah sudah dan baru saja kita laksanakan," tutur Tarke Tarjo kembali.
Termasuk peraturan yang lebih tinggi, mulai dari Undang- undang, Permendagri, Perbup dan Perda, panitia harus tau semua aturan karena pelaksanaan sepenuhnya ada pada kita (Panitia), termasuk pendataan DPT.
Pendaftaran calon baru di buka tanggal 14/9/2017, dimana proses pendaftaran 7 hari dari tanggal pendaftaran yang sudah di tetapkan.
Harapan saya karena ini juga sudah diatur oleh Undang-undang kalau bisa sebanyak-banyaknya calon mendaftar, nanti proses uji kelayakan atau penjaringan berjalan dan akan menetapkan hanya 5 calon saja yang bisa bertarung.
Tarke Tarjo menambahkan 7 hari setelah di bukanya pendaftaran Calon Kepala Desa,bila hanya 1 calon saja maka waktu perpanjangan di lakukan 10 hari terhitung dari tanggal dibukanya pendaftaran, jika masih saja hanya 1 calon maka Pemilihan Kepala Desa Bangun Mulya di anggap batal." Tambah Tarke Tarjo.(LaminR)
Komentar
Posting Komentar