Langsung ke konten utama

Ngeri..! Jadi PNS Dengan cara Nyogok, Gajinya Haram Seumur Hidup

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata,”Rasulullah saw telah melaknat orang yang memberi dan menerima suap.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246)Al Qori mengatakan ar rasyi dan al murtasyi adalah orang yang memberi dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357)
Suap adalah pemberian seseorang yang tidak memiliki hak kepada seseorang yang memiliki kewenangan (jabatan), baik berupa uang, barang atau lainnya untuk membantu si pemberi mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau menzhalimi hak orang lainnya, seperti pemberian hadiah yang dilakukan seseorang agar dirinya diterima sebagai pegawai di suatu perusahaan / instansi, agar anaknya diterima di suatu sekolah favorit / perguruan tinggi, pemberian kepada seorang guru agar anaknya naik kelas, pemberian hadiah kepada seorang hakim agar dia terbebaskan dari hukuman dan lainnya, walaupun fakta yang ada sebenarnya mereka semua tidak berhak atau tidak memiliki persyaratan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dari pemberiannya tersebut.
Al Hafizh menyebutkan suatu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia berkata,”Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk membelinya maka kami pun menungang kuda bersamanya. Kemudian dia disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia berkata,”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,”Bukankah Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” dia menjawab,”Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan bagi para pejabat setelah mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal 245 – 246)
Suap merupakan dosa besar sehingga Allah swt mengancam para pelakunya, baik yang memberikan maupun yang menerimanya dengan laknat atau dijauhkan dari rahmat-Nya bahkan , sebagaimana diriwayatkan oleh An Nasai dari Masruq berkata,”Apabila seorang hakim makan dari hadiah maka sesungguhnya dia telah memakan uang sogokan. Apabila dia menerima suap maka ia telah menghantarkannya kepada kekufuran.” Masruq mengatakan barangsiapa yang meminum khamr maka sungguh ia telah kufur dan kekufurannya adalah tidak diterima shalatnya selama 40 hari. Namun apabila pemberian hadiah terpaksa
dilakukan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang dalam permasalhannya untuk mendapatkan haknya atau menghilangkan kezhaliman atas dirinya maka hal ini dibolehkan bagi si pemberi dan diharamkan bagi si penerima.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama telah mengatakan,”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri—orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan atasnya adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.
Adapun apabila orang itu memberikan hadiah kepadanya untuk menghentikan kezaliman terhadapnya atau untuk mendapatkan haknya maka hadiah ini haram bagi si penerima dan boleh bagi si pemberinya, sebagaimana sabda Nabi saw,”Sesungguhnya aku memberikan suatu pemberian kepada salah seorang dari mereka maka dia akan keluar dengan mengepit (diantara ketiaknya) api neraka. Beliau saw ditanya,”Wahai Rasulullah saw mengapa engkau memberikan kepada mereka? Beliau saw menjawab,”Mereka enggan kecuali dengan cara meminta kepadaku dan Allah tidak menginginkan kau berlaku pelit.” (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161)
Perlakuan Terhadap Penghasilan dari Suap
Dikarenakan suap menyuap (sogok) adalah prilaku yang diharamkan maka penghasilan yang didapat pun bisa dikategorikan sebagai penghasilan yang haram. Didalam suap ini selain melanggar rambu-rambu Allah swt dalam mencari penghasilan, ia juga mengandung kezhaliman yang nyata terhadap orang-orang yang memiliki hak.
Ùˆَلاَ تَØ£ْÙƒُÙ„ُواْ Ø£َÙ…ْÙˆَالَÙƒُÙ… بَÙŠْÙ†َÙƒُÙ… بِالْبَاطِÙ„ِ
Artinya ; “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh : 188)
Imam al Qurthubi mengatakan,”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim.” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711)
Untuk itu bagi seorang muslim hendaklah mencari nafkah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat sehingga setiap rupiah yang didapatnya mendapatkan berkah dari Allah swt.
Keberkahan seseorang tidaklah ditentukan dari banyak atau sedikitnya harta yang dimilikinya namun dari halal atau tidaknya harta tersebut. Seberapa pun harta yang dimiliki seseorang ketika memang itu semua didapat dengan cara-cara yang halal dan dibenarkan syariat maka didalam harta itu terdapat
Sumber: news.viatekno.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sulhan, Salah Satu Contoh Figur Petani Yang Gigih dan Ulet Dari Waru

Waru Penajam Terkini - Slogan petani adalah "Soko Guru"atau "Tiang Pilar" ekonomi suatu negara nyaris terlupakan karena tergerus oleh arus modernisasi global. Sementara para petani di mana-mana masih tetap semangat berusaha dan bekerja keras agar kekurangan bahan pangan di negeri nya sendiri dapat di hindari. Demikian juga Sulhan sekalipun medernisasi sudah merambah sampai ke Desa-desa,masih tetap giat dan semangat bertani, menggarap sawahnya untuk menanam padi. Tidak tanggung-tanggung lahan sawah yang di garapnya seluas tiga hektar. Musim kemarau yang sempat datang di musim tanam tidak mengendorkan semangatnya, sarana irigasi atau pengairan sistem pipanisasi yang sudah di sediakan oleh Dinas Pertanian di manfaatkan sebagaimana fungsinya untuk mengairi tanaman padinya. Di samping Sulhan sebagai petani muda yang sukses ada sang istri tercinta Rusmawati yang selalu menemani dan mensuport agar tetap semangat demi masa depan keluarga Sulhan sendiri selain peta...

Warga Ngeluruk ke Kelurahan, Minta Solusi Imbas Pemortalan Akses Jalan Tani

Penajam Terkini - Sedikitnya 40 warga mendatangi Kantor Kelurahan Waru Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, pasalnya tuntutan warga agar segera dipenuhi tentang pemortalan akses jalan tani, Kamis, 25/4/2019. Berujung 2 Kelompok Tani di Kelurahan Waru ini mendesak pihak Kelurahan agar merealisasikan tuntutan warga untuk pembuatan jalan usaha tani,. Dua kelompok tani dimaksud adalah Kelompok Tani Karya Usaha dan Karya Usaha Bersama masing-masing beralamat di RT 08 dan RT 027 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Mereka kesal karena tidak bisa mengeluarkan hasil panen akibat adanya penutupan jalan yang dilakukan oleh pemilik lahan. Pihak Kelurahan Waru menanggapi permasalahan yang dikeluhkan oleh warga, sekitar pukul 09.00 Wita (25/4) pertemuan pun dilakukan bersama warga beserta anggota Kelompok Tani, tampak hadir Lurah Waru, Babinsa, Kanit Reskrim Polsek Waru, Bhabinkamtibmas, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) LPM Ketua Kelompok Tani, hadir pula UPTD.PU Kecamatan Waru. ...

Babinsa Bersama Warga Bergotong Royong Benahi Saluran Air di Bangun Mulya

Penajam Terkini – Babinsa Koramil 0913-02/Waru, Kodim 0913/PPU, mengikuti gotong royong bersama warga di Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Minggu 7/7/2019. Koramil 0913-02/Waru, melalui, Babinsa Desa Bangun Mulya, Sertu Nainggolan mengatakan, mereka ikut gotong-royong bersama warga Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru, untuk membenahi saluran air serta gorong-gorong di jalan-jalan Desa. Kegiatan sosial di berbagai tempat seperti saluran air kemudian jalan, tempat ibadah, dan fasilitas lainnya, hari ini (7/7) melakukan kegiatan gotong-royong serempak dari 16 RT yang ada di Desa Bangun Mulya. Gerakan kerjasama atau gotong-royong serempak ini kata Sertu Nainggolan, selain dalam rangka HUT Desa Bangun Mulya ke IX,  sekaligus menumbuhkan rasa kebersamaan dalam berkehidupan di tengah-tengah lingkungan masyarakat yang akhir-akhir ini sudah mulai cenderung menurun," tuturnya Nainggolan menambahkan, Babinsa selalu siap dan saya sangat lah mend...